Dr Gadungan Susanto Menangis Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

Surabaya - Newsweek - Susanto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut. Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC) karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.

“Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada majelis hakim yang diketuai Tongani. 

Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir. Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. 

Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagai yang tertulis Pasal 378 KUHP. Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. 

Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC. Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar. Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement