Surabaya - Newsweek - Susanto dituntut empat tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan
itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan
Jaksa tersebut.
Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)
karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.
“Saya
menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang
harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon
diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada
majelis hakim yang diketuai Tongani.
Usai
menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.
Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi
pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat
pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra
Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto menghadapi
sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah
melakukan perbuatan penipuan sebagai yang tertulis Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai
dokter klinik di PT PHC.
Identitas dan izin
praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan
untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto
untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu,
Jawa Tengah.
Singkat cerita, ketika management
akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.
Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah
menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan,
termasuk PHC menjadi korban.