Surabaya, Newsweek - Terdakwa Anisa Hardiyanti, pemeran
wanita dalam video porno kebaya merah langsung menangis tersedu-sedu
alias mewek usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Selasa (29/8/2023).
Tetes air matanya tak
terbendung lagi usai mendengar dirinya divonis 1 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri setelah
terdakwa Anisa dinyatakan terbukti melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1
UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Selain terdakwa Anisa, hakim juga
menghukum terdakwa Aryarota Cumba Salaka, pemeran pria dalam video porno
kebaya merah.
Dalam amar putusannya, terdakwa Anisa divonis 1 tahun penjara, sementara
terdakwa Aryarota divonis 1 tahun 2 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa Anisa Hardiyanti selama 1 tahun dan terdakwa
Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim
Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Selain
hukuman badan, kedua terdakwa masing-masing juga diganjar hukuman untuk
membayar denda Rp 250 juta. “Jika tidak dibayar diganti hukuman
pengganti selama 2 bulan kurungan,” tegasnya.
Vonis tersebut tidak jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut
umum, dimana kedua terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk
menempuh upaya hukum banding.
Usai vonis
dibacakan, terdakwa Anisa yang duduk di kursi pesakitan sempat terlihat
menangis tersedu-sedu. Meski menjalani sidang dengan kondisi bermasker,
wajah sedih tetap terlihat di raut muka Anisa. Perlu
diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan perkara ini berawal saat
Chavita Zagita (terdakwa berkas terpisah) sempat menolak ketika diajak
Aryarota melakukan hukubungan seksual threesome atau bertiga. Chavita
sempat mengira bahwa ajakan sepasang kekasih itu candaan belaka.
Namun
karena putus cinta dengan kekasihnya, Chavita pun akhirnya
menyanggupinya ajakan Aryaroto. Chavita lantas menghubungi Anisa, lalu
bercerita melalui chat bila ingin berhubungan badan threesome.
Aksi mesum dalam video threesome itu dilakukan pada sebuah hotel kawasan
Surabaya Timur pada pertengahan 2022 silam.
Namun,
sebelum membuat video porno tersebut, Aryaroto dan Chavita sempat
membuat kesepakatan, salah satunya yakni tak diperbolehkan bertatapan
mata, memeluk, dan ciuman bibir dengan Aryaroto.
Usai melakoni dan mendokumentasikan kegiatan threesome itu, mereka
lantas menjual secara daring. Selanjutnya, hasil penjualan dibagi rata
oleh ketiganya. Bahkan sebelumnya, Aryaroto dan Anisa telah membuat
beberapa video porno untuk diperjual belikan. (Ban)