Surabaya, Newsweek - Gugatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimohonkan PT Graha Benua
Etam terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim berakhir manis. Para pihak sepakat
untuk berdamai dan mensepakati proposal yang diajukan pihak termohon. “Istilahnya mencapai kuorum kesepakatan damai,” ujar hakim Kusaeni usai sidang, Selasa (1/8/2023).
Dengan
adanya kuorum kesepakatan damai tersebut disambut baik oleh pihak PT
Cahaya Fajar Kaltim melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja.
Pihaknya mengapresiasi sikap Kusaeni selaku hakim pengawas (Hawas) yang
begitu bijaksana memimpin persidangan ini.
Dijelaskan
Johanes Dipa, hari ini adalah jadwal voting proposal perdamaian, yang
mana pihak tergugat PT Cahaya Fajar Kaltim mengajukan penawaran
pembayaran penyelesaian utang dari debitor kepada para kreditor. Dan
dari hasil voting proposal perdamaian tersebut disetujui oleh kreditor
separatis dan oleh lebih dari separoh kreditor konkuren yang hadir yang
mewakili +-97 % jumlah utang dari kreditor yang hadir sehingga proposal
perdamaian yang ditawarkan oleh debitor telah memenuhi ketentuan pasal
281 UU Kepailitan dan PKPU sehingga dapat disahkan atau dihomologasi
oleh Pengadilan.
“Dengan disetujuinya proposal perdamaian, maka PT Cahaya Fajar Kaltim lepas dari ancaman Pailit. Dan
kami selaku kuasa debitor, bersyukur bahwa proposal perdamaian yang
dibuat dengan bantuan jasa konsultan keuangan Helios Capital dapat
disetujui oleh para kreditor,” ucap Johanes Dipa.
Perlu
diketahui, pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu PN Surabaya memutuskan PT
Cahaya Fajar Kaltim dalam posisi PKPU Sementara selama 45 (empat puluh
lima) hari. Menunjuk Hakim Pengawas dari
Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk
mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu perdamaian. Dan pada hari
ini Selasa 1 Agustus 2023, perdamaian itu akhirnya tercapai. (Ban)