Surabaya - Meski belum memasuki jadwal kampanye Pemilu 2024, baliho atau spanduk menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), sudah bertebaran di Kota Surabaya. Bahkan, baliho tersebut tak hanya dipasang di kawasan perkampungan namun juga jalan-jalan protokol Surabaya.
Pemasangan baliho menyerupai APK ini memantik perhatian dari masyarakat Surabaya. Salah satu di antaranya adalah Ketua RT 02 RW 07 Tubanan Baru, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes Surabaya, Guntur Deni Pramurti.
"Menurut saya pasang baliho tidak masalah, asalkan rapi. Dan yang penting baliho tidak mengganggu jalan, pemandangan dan masyarakat umum," kata Guntur Deni Pramurti, Rabu (30/8/2023).
Guntur menyebut, sudah seharusnya mekanisme pemasangan baliho mengikuti aturan yang ada. Seperti misalnya, terkait titik lokasi baliho yang tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan merusak estetika kota.
"Yang penting letak menaruh baliho sesuai aturan. Jadi jangan pasang sembarangan, karena itu bisa berakibat pemandangan menjadi buruk untuk masyarakat sendiri," tegasnya.
Menurut dia, memang saat ini belum memasuki jadwal kampanye Pemilu 2024. Tetapi, Guntur berpendapat, apabila pemasangan baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atau partai politik dalam aturan diperbolehkan, maka ia tidak mempermasalahkan.
"Tapi kalau pemasangan baliho dianggap melanggar atau tidak sesuai aturan, misal titik lokasinya, maka Pemkot Surabaya juga harus menindak tegas sesuai aturan dan prosedur," pintanya.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, M Agil Akbar menerangkan, bahwa saat ini belum memasuki jadwal masa kampanye. Dimana jadwal dan tahapan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023.
"Kalau dalam PKPU No 15 Tahun 2023 yang mengatur jadwal dan tahapan, kampanye ini dimulai pada tanggal 28 November 2023," kata M Agil Akbar.
Namun demikian, Agil menyebut, dalam Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 dijelaskan, bahwa partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui APS (Alat Peraga Sosialisasi) sebelum kampanye ditetapkan.
"Nah, sosialisasinya (APS) itu berbentuk apa? Berbentuk pemasangan bendera (partai) dengan nomor urut. Lalu yang kedua dengan pertemuan terbatas internal partai," jelas dia.
Karenanya, Agil menyebut, bahwa penertiban baliho menyerupai APK dan APS di Surabaya itu bukanlah masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi. Sebab, untuk kategori APS sendiri hanya berupa bendera partai dan nomor.
"Jadi baliho atau spanduk yang menyerupai APS dan APK itu ditertibkan karena melanggar Perda yang berlaku di Surabaya. Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," paparnya.
Oleh sebabnya, Agil menegaskan, bahwa penertiban baliho atau spanduk Bacaleg yang menyerupai APK dan APS, kewenangannya dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
"Karena sekarang ini masih masa sosialisasi, sedangkan untuk APS itu hanya berbentuk bendera dan nomor. Jadi, kalau itu di luar (APS), maka Satpol PP bisa melakukan penertiban sesuai Perda yang ditentukan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menegaskan, bahwa pemkot menertibkan baliho Bacaleg atau partai politik bukan berkaitan dengan masa sosialisasi Pemilu 2024. Penertiban dilakukan karena pemasangan baliho berada di pedestrian atau fasilitas umum.
"Penertiban baliho kita lakukan jika pemasangannya melanggar Perda, seperti di pedestrian jalan, dipaku di pohon atau fasilitas umum. Kalau misal di videotron atau dipasang di tanah milik pribadi maka bukan ranah pemkot," bebernya.
"Termasuk jika baliho itu ditempel di dinding rumah dan dindingnya milik sendiri serta bukan di pedestrian, maka juga bukan kewenangan pemkot untuk menertibkan," sambung dia.
Fikser menerangkan, bahwa penertiban baliho atau spanduk ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dimana dalam Pasal 23 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang: (b) memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
"Walaupun baliho atau spanduk itu sudah bayar pajak, tetapi kalau titik lokasi pemasangannya tidak sesuai tempat, maka tetap kita tertibkan," kata mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini.
Meskipun demikian, Fikser menyatakan, sebelum menertibkan baliho atau spanduk yang melanggar Perda, tentu pihaknya terlebih dahulu akan menginformasikan kepada pemilik.
"Kalau sudah kita informasikan dan tidak dipindah, maka baru kita tertibkan. Kita juga sampaikan terima kasih kepada Bacaleg atau partai politik yang sudah memahami terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk," tandasnya. (Ham)