Surabaya, Newsweek - Sidang
kasus dugaan peredaran mainan tak ber-SNI (Standart Nasional Indonesia)
dengan terdakwa Benny Soewanda (37), Direktur Utama PT Hobi Abadi
Internasional kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
(28/8/2023). Pada sidang kali ini, mantan manager toko OK Toys yang
dihadirkan menjadi saksi menyebut mainan yang dijual PT Hobi Abadi
Internasional tak memiliki izin SNI.
Pada
sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto menghadirkan
satu saksi yakni Rosi Candra, mantan manager toko OK Toys di Supermall
Pakuwon Surabaya. PT Hobi Abadi Internasional membuka toko mainan OK
Toys pada 2016 dengan tujuan diecast untuk kolektor.
Dalam
keterangannya sebagai saksi, Rossi mengaku bekerja sebagai manager toko
OK Toys sejak 2016 dan diberhentikan pada 2020. "Sya manager toko OK
Toys sejak 2016. Kemudian 2020 saya sudah tidak jadi manager toko lagi,"
ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sebagai
manager, Rosi mengaku kenal dengan terdakwa Benny sebagai Direktur
Utama PT Hobi Abadi Internasional. "Terdakwa merupakan direktur utama di
perusaahaan (PT Hobi Abadi Internasional) yanh menjual mainan
tersebut," terangnya.
Ia
menyebut, PT Hobi Abadi Internasional sudah banyak menjual mainan kepada
para konsumennya. Mainan seperti mobil-mobilan banyak dipasarkan dan
dijual melalui toko OK Toys. "Pt Hobi hanya jual mainan aja. Yang sudah
terjual banyak (mainan)," ungkap Rossi.
Jika
mainan di toko habis, jelas Rossi, dirinya sebagai manager toko
langsung pesan kepada Irwan Tanaya selaku Direktur PT Hobi Abadi
Internasional. "Jika stok mainan mulai habis saya pesannya ke Bapak
Irwan," bebernya.
Saat ditanya
majelis hakim apakah mainan yang dijual PT Hobi Abadi Internasional
tidak memiliki izin SNI, Rosi membenarkannya. "Mainan yang dijual tidak
ada SNI-nya. Mainan berupa mobil-mobilan," kata Rossi.
Rosi
mengaku pernah bertanya mengenai SNI kepada Irwan, namun dirinya tidak
mendapat jawaban. "Pak Irwan bilang ke saya kalau ada yang tanya (SNI)
suruh ke kantor saja, bilang sedang kita urus," kata Rossi.
Di
akhir kesaksiannya, Rosi menjelaskan tupoksinya sebagai manager toko.
Menurutnya, dirinya hanya bertugas mengatur menjaga dan melaporkan
penjualan kepada direktur PT Hobi Abadi Internasional. "Saya hanya
menjaga saja," katanya.
Atas kesaksian Rosi,
terdakwa Benny menyebut ada yang tidak benar. "Ada sebagian yang tidak
benar. "Pak Rosi hanya mendengar dari Pak Richard (Richard Sutanto,
Komisaris PT Hobi Abadi Internasional), tidak mengetahui sendiri," kata
terdakwa Benny.
Perlu diketahui, dalam surat
dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan
penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera yang berlokasi di Ruko Fira
51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Kota Surabaya pada November 2021. Saat
penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan
milik PT Hobi Abadi Internasional.
Saat itu
saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan
SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast
mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.
Setelah
melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku
Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. Atas
perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan
Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian. (Ban)