Surabaya, Newsweek - Kejaksaan
Negeri Surabaya memediasi perkara tindak pidana pencurian di Indomaret
dengan tersangka Galuh Firmansyah di di omah rembug Adhyaksa di kantor
Kecamatan Gunung Anyar dengan Jaksa Fasilitator Rizal Pradata, S.H,
Kamis (26/7/2023). Pasalnya, pihak Indomaret telah memaafkan perbuatan
tersangka dan tidak meminta ganti rugi apapun.
Kepala
Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H mengatakan
bahwa pihaknya telah menyetujui penangguhan penahanan tersangka Galuh
Firmansyah. Namun dengan catatan perkara ini tetap akan diekspose
terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Jatim dan Jampidum
Kejaksaan RI untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif.
"Harapan kami
tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi,
karena bagaimanapun pencurian yang dilakukannya adalah tindakan yang
salah dimata hukum. Meskipun tersangka lapar dan yang diambilnya hanya 2
botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat silverqueen dan 1 indomie rasa
ayam geprek,"kata Kajari Joko.
Joko juga
mengucapkan terimakasih kepada pihak Indomaret, yang diwakili oleh Bagus
Gilang Pradana selaku korban telah berbesar hati memaafkan tersangka,
karena tersangka seorang yatim piatu. Joko
menambahkan, kejaksaan Negeri Surabaya pada Tahun 2023 sampai bulan Juli
ini telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara
dan mendapatkan peringkat 1 se- Indonesia.
"Hal
ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum
masyarakat Kota Surabaya, bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana
mesti diselesaikan melalui persidangan. Hal tersebut sesuai dengan
semboyan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu "Wani
Rembugan, Prei Gegeran"."pungkasnya. (Ban)