Surabaya, Newsweek - Dalam
rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun Kejaksaan Tinggi Jatim
mengikuti acara seminar nasional dengan tema Optimalisasi Kewenangan
Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian
Negara. Acara tersebut berlangsung di gedung Kejaksaan Tinggi Jatim,
Kamis (13/4/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr.
Mia Amiati, SH, MH mengatakan seminar nasional ini diselenggarakan
secara serentak oleh masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia
yang dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia dari Kejaksaan Agung.
"Bapak
Jaksa Agung RI menyampaikan Keynote Speaker secara virtual, kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber di wilayah
masing-masing Kejati,"ucap Mia.
Untuk
pelaksanaan seminar nasional di Kejati Jawa Timur, lanjut Mia
menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Suko Widodo Drs M.Si (Ahli Ilmu
Sosial dari Fisip Unair Surabaya), Dr. Tuti Rahayuningsing, SH., MHum
(Ahli Hukum Pidana dari Unair Surabaya) dan Dr. Inayati Nuraini Dwiputri
SSi,. MSc (Ahli Perekonomian Negara Dari Universitas Negeri Malang).
Adapun
yang menjadi Moderator adalah Maradona, SH,. LLM Phd (Wadek III FH
Unair) dan pesertanya adalah para jaksa di lingkungan Kejati Jatim, para
Kajari se-Jawa Timur, dimana 6 Kajari se Surabaya Raya hadir di Kejati
Jatim dan perwakilan dari beberapa Universitas dihadiri oleh 2 orang
Dosen dan 10 orang mahasiswa dari FH Unair, FH Unesa, dan FH Ubaya.
Mia
berharap melalui seminar tersebut Kejaksaan mendapatkan berbagai
masukan terhadap optimalisasi kewenangan Kejaksaan cq. Jaksa Agung dalam
penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,
kemudian menyamakan persepsi terhadap jenis tindak pidana yang
menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan
terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam
penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian
perekonomian negara. (Ban)