Kejari Surabaya Musnahkan Barang bukti Perkara Yang Telah Inkracht


Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan 11.552, 504 gram sabu-sabu dan 1.350,07 gram ekstasi, 37.259 butir pil dobel L, 80 HP dan 155 bal rokok tanpa cukai. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba atau barang bukti, serta perkara yang disidangkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Pemusnahan barang bukti ini diperoleh selama dua bulan terakhir yang sudah inkracht jadi kamu musnahkan barang bukti ini bersama dengan Bea Cukai, BNNP Jatim serta kepolisian dan tokoh agama," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Joko Budi Darmawan usai memusnahkan barang bukti, Rabu (12/7/2023).

Joko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari 108 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan. "Barang bukti yang musnahkan ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman sehingga kami memusnahkan barang bukti ini," bebernya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua bulan sekali. "Kami memastikan yang di musnahkan ini perkaranya sudah Inkracht," ucap Joko.

Kejaksaan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, pil koplo ini dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin pemusnah narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Selain itu rokok tanpa cukai juga dilakukan pembakaran. "Untuk HPkami hancurkan agar tidak disalah gunakan," ucap Joko. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement