Hakim Kembali Beri Kesempatan Crazy Rich Amelia Salim Meski Empat Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi, PH Tergugat : Hakim Harus Tegas


Surabaya - Newsweek - Empat kali sidang gugatan harta bersama digelar, Crazy Rich Amelia Salim selaku penggugat selalu tak bisa menghadirkan saksi-saksinya. Bahkan pada sidang keempat, majelis hakim menolak dua saksi yang diajukan lantaran masih memiliki hubungan sedarah dengan Amelia Salim.

Setelah tiga kali sidang sebelumnya gagal menghadirkan saksi, tim kuasa hukum Amelia Salim akhirnya menghadirkan dua saksi pada sidang ke empat kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023). Dua saksi yang dihadirkan yakni Ong Ling Ling dan Irene.

Setelah kedua saksi duduk di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum DI selaku tergugat langsung menyatakan keberatannya. Alasannya, saksi Ong Ling Ling merupakan ibu kandung Amelia Salim, sedangkan saksi Irene merupakan karyawan Amelia Salim.

Setelah mendengar keberatan dari tim kuasa hukum tergugat, ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa kemudian memutuskan untuk menolak kedua saksi. Namun anehnya, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Amelia Salim untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Keputusan majelis hakim yang kembali memberikan kesempatan kepada pihak Amelia Salim untuk mengajukan saksi, mendapat kritikan dari tim kuasa hukum tergugat. “Sudah 4 kali (sidang) pengajuan saksi dari pihak penggugat dilakukan penundaan,” ujar Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat usai sidang.

Pada sidang ke empat tadi, sidang kembali dilakukan penundaan, setelah saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat. “Karena tadi saksi yang dihadirkan adalah mama dari penggugat dan saksi kedua adalah karyawannya, maka kami keberatan. Karena tadi (saksi) yang dihadirkan melanggar ketentuan hukum acara tentang siapa yang boleh dijadikan saksi,” terangnya.

Jika pada sidang berikutnya penggugat kembali tidak bisa hadirkan saksi, maka Tony meminta agar majelis hakim bisa bersikap tegas. “Kami meminta agar majelis hakim dapat mengambil sikap memutuskan tidak menunda lagi, bilamana saksi dari pihak penggugat tidak hadir lagi apapun alasannya. Kemudian saya minta kebijaksanaan hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari tergugat,” tegasnya.

Sementara itu, I Dewa Nyoman Sudiharta yang juga kuasa hukum tergugat menanggapi keputusan majelis hakim yang lima kali sidang masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan saksi dinilai telah merugikan penggugat. "Sebagai pihak tergugat hal ini sangat merugikan kami. Kalau dari penggugat hal ini sangat menguntungkan," paparnya.

Nyoman menjelaskan, majelis hakim seharusnya adil kepada kedua belah pihak, dan selanjutnya tidak merugikan salah satu pihak. "Mudah-mudahan (sidang) selanjutnya tidak begini lagi," tegasnya.

Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement