Nusa Tenggara Barat, Newsweek - Laporan
Djony seorang pengusaha yang kehilangan barang berupa, jagung senilai 2
Milyard, membuat pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dan
memeriksa 2 orang saksi guna dimintai keterangan. Pemanggilan
2 orang saksi yakni, Suparjon dan Rukmini asal Bima jalani pemeriksaan
hampir sekitar 4 hingga 5 jam Waktu Indonesia Timur.
Hal
ini disampaikan, oleh, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda NTB/ yaitu,
AKBP. Ni Made Pudjewati, saat ditemui,para awak media, mengatakan,
beberapa waktu yang lalu, pihaknya, memanggil 2 orang saksi dari pihak
pelapor namun, karena ada hal kesibukan aktivitas yang tidak dapat
ditinggal maka hari ini kedua saksi tersebut, datang ke kantor kami.
"
Kedua saksi kita panggil guna dimintai keterangan dan hari ini, kita
lakukan pemeriksaan. Mudah mudahan kedua saksi bisa memberikan dokumen
dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk menemukan bukti permulaan
terhadap peristiwa raibnya jagung senilai 2 Milyard," ucapnya.
Lebih
lanjut, dari pemeriksaan pemeriksaan karena beberapa identifikasi
perkara ini, beberapa pihak juga akan turut kami mintai keterangan
termasuk yang berada di Sumbawa maupun yang di Surabaya. Sementara
ini, pihaknya, akan mengkuatkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan
sehingga, pihaknya, bisa mengungkap dengan bukti bukti. Khususnya, di
awal bukti bukti dari pihak pelapor.
Sedangkan,
Suparjon, mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya, menyampaikan, awal
peristiwa dari barang berupa jagung naik kapal hingga harus sampai di
Pelabuhan Badas. Padahal, jagung dikirim dengan tujuan Surabaya.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan tersebut, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan pihak Penyidik Polda NTB. Inti
dari keterangan yang disampaikan, bahwa dirinya, membenarkan adanya
peristiwa raibnya pengiriman jagung senilai 2 Milyard dengan tujuan
Surabaya.
Hal lainnya, disampaikan, Rukmini,
dihadapan para awak media berupa, Djony Pengusaha NTB mengirimkan jagung
seberat 800 Ton dengan nilai sebesar 2 Milyard melalui, SU. Dirinya, sebagai Supplier, khususnya, barang jagung, ia yang mengurusi semua jagung beserta surat suratnya.
Hal
diatas, oleh, Penasehat Hukum, Dr.Johan Widjaja SH.,M.H, ditambahkan,
berupa, pihaknya, sengaja mendampingi para saksi guna menyampaikan
keterangan dihadapan penyidik Polda NTB. "
Kedua saksi telah mengetahui, mendengar siapa sebenarnya yang harus
bertanggung jawab atas hilangnya jagung senilai 2 Milyard," ucapnya.
Pada
2 Mei 2022, dikabarkan jagung yang dikirim melalui, kapal ADL
tenggelam. Selang beberapa hari, hal bencana ini, tidak ada kapal kapal
lain yang alami tenggelam jika dikatakan bencana. "
Katanya, ada bencana. Jika benar ada bencana tidak mungkin hanya satu
kapal saja dan inilah yang menjadi kejanggalan," pungkasnya. (Ban)