Polda NTB Panggil 2 Orang Saksi Terkait Laporan Laporan Djony Pengusaha Jagung


Nusa Tenggara Barat, Newsweek - Laporan Djony seorang pengusaha yang kehilangan barang berupa, jagung senilai 2 Milyard, membuat pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dan memeriksa 2 orang saksi guna dimintai keterangan. Pemanggilan 2 orang saksi yakni, Suparjon dan Rukmini asal Bima jalani pemeriksaan hampir sekitar 4 hingga 5 jam Waktu Indonesia Timur.

Hal ini disampaikan, oleh, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda NTB/ yaitu, AKBP. Ni Made Pudjewati, saat ditemui,para awak media, mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya, memanggil 2 orang saksi dari pihak pelapor namun, karena ada hal kesibukan aktivitas yang tidak dapat ditinggal maka hari ini kedua saksi tersebut, datang ke kantor kami.

" Kedua saksi kita panggil guna dimintai keterangan dan hari ini, kita lakukan pemeriksaan. Mudah mudahan kedua saksi bisa memberikan dokumen dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk menemukan bukti permulaan terhadap peristiwa raibnya jagung senilai 2 Milyard," ucapnya.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan pemeriksaan karena beberapa identifikasi perkara ini, beberapa pihak juga akan turut kami mintai keterangan termasuk yang berada di Sumbawa maupun yang di Surabaya. Sementara ini, pihaknya, akan mengkuatkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sehingga, pihaknya, bisa mengungkap dengan bukti bukti. Khususnya, di awal bukti bukti dari pihak pelapor.

Sedangkan, Suparjon, mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya, menyampaikan, awal peristiwa dari barang berupa jagung naik kapal hingga harus sampai di Pelabuhan Badas. Padahal, jagung dikirim dengan tujuan Surabaya.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan tersebut, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan pihak Penyidik Polda NTB. Inti dari keterangan yang disampaikan, bahwa dirinya, membenarkan adanya peristiwa raibnya pengiriman jagung senilai 2 Milyard dengan tujuan Surabaya.

Hal lainnya, disampaikan, Rukmini, dihadapan para awak media berupa, Djony Pengusaha NTB mengirimkan jagung seberat 800 Ton dengan nilai sebesar 2 Milyard melalui, SU. Dirinya, sebagai Supplier, khususnya, barang jagung, ia yang mengurusi semua jagung beserta surat suratnya.

Hal diatas, oleh, Penasehat Hukum, Dr.Johan Widjaja SH.,M.H, ditambahkan, berupa, pihaknya, sengaja mendampingi para saksi guna menyampaikan keterangan dihadapan penyidik Polda NTB. " Kedua saksi telah mengetahui, mendengar siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas hilangnya jagung senilai 2 Milyard," ucapnya.

Pada 2 Mei 2022, dikabarkan jagung yang dikirim melalui, kapal ADL tenggelam. Selang beberapa hari, hal bencana ini, tidak ada kapal kapal lain yang alami tenggelam jika dikatakan bencana. " Katanya, ada bencana. Jika benar ada bencana tidak mungkin hanya satu kapal saja dan inilah yang menjadi kejanggalan," pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement