KOTABUMI -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi bapak asuh lima anak stunting di Kabupaten Lampung Utara.
“Saya berharap yang saya lakukan ini bisa menjadi contoh bagi pejabat yang lain untuk ikut berperan aktif dalam mengatasi stunting," tuturnya saat berdialog dengan masyarakat penerima PKH, Ibu hamil, pendamping PKH, lansia dan perangkat daerah lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara di Kantor Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Senin (19/6/2023).
Turut hadir antara lain, Bupati Lampung Utara H Budi Utomo, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dan Camat Kotabumi Nujum Masya beserta jajarannya.
Sambil memberikan pertanyaan kuis kepada peserta terkait apa itu stunting dan bagaimana pencegahannya, Menko Muhadjir juga meminta kepada para ibu-ibu untuk mengonsumsi makanan yang mengandung protein hewani untuk mencegah terjadinya stunting pada anak.
"Jadi untuk ibu-ibu baik yang sedang hamil atau memiliki anak bayi wajib mengkonsumsi makanan yang mengandung protein hewani bisa dari telur, daging ayam, lebih bagus lagi makan ikan," katanya.
Ia juga berpesan kepada para Kader Pos Layanan Terpadu (Posyandu) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengajak masyarakat datang ke posyandu dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Dalam perannya untuk mencegah stunting, para kader ini dapat memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan gizi. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan seorang ibu agar terjadi perubahan perilaku yang lebih baik," kata Muhadjir.
Angka stunting di Kabupaten Lampung Utara masih terbilang tinggi di atas rata-rata nasional yakni sebesar 24,7 persen. Muhadjir juga menyinggung soal masih tingginya angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lampung Utara yang mencapai 4,79 persen pada Maret 2022.
Untuk itu dia meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data P3KE yang telah diberikan oleh Kemenko PMK , dan menjadikan data tersebut sebagai dasar dalam menuntaskan kemiskinan ekstrem sebagaimana arahan presiden.(hpo)