Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan
pendampingan Hukum (Bantuan Hukum) pada PT Pelindo Terminal Petikemas
atas rencana pengadaan alat bongkar muat petikemas. Kegiatan
Pendampingan Hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero).
Dalam
Focus Group Discussion (FGD) Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Dr. Mia Amiati, SH.,MH, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha
Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan bahwa kegiatan
pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT
Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kegiatan
pendampingan hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) yang merupakan tindak
lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara,” tegasnya, Selasa (13/6/2023).
Ia
menambahkan, program ini diakuinya sejalan dengan Program Prioritas
Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa penegakan hukum tidak lagi
menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.
Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi
dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan
resiko – resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk
itu diharapkan agar PT Pelindo Terminal Petikemas Tbk. senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu
transparans, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan
wajar dalam melaksanakan Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas di PT
Pelindo Terminal Petikemas. “Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan,” tambahnya.
Acara
FGD ini pembicara oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, sejumlah pejabat dari PT
Pelindo Terminal Petikemas juga ikut hadir dalam acara tersebut. (Ban)