Surabaya, Newsweek - Mantan petugas pengisian mesin ATM Bank
Jatim, OS, terjerat kasus pencurian uang dengan nilai total Rp2,9
miliar. Dia diduga mengutil atau mencuri uang saat melakukan pengisian
ATM.
Tersangka OS dan barang bukti kasus tersebut
telah diserahkan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya kepada Jakpa Penuntut Umum. Diketahui,
tersangka OS telah melancarkan aksinya hingga beberapa kali.
Kepala
Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan ulah tersangka telah
menimbulkan kerugian pada Provinsi Jatim sekitar Rp2.939.250.000. Modus
yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang
seharusnya diisikan ke ATM Bank Jatim, lalu digunakan untuk
bersenang-senang di dunia gemerlap (dugem) atau tempat hiburan malam.
“Adapun
modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian
uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember
2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang
seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank
Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10-50 juta setiap kali
aksinya,” ujar Joko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023).
Joko
mengatakan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik di
dalam ATM. Kemudian membuat Berita Acara seolah-olah uang fisik telah
sesuai dengan jumlah yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga
terjadi selisih jumlah di dalam ATM.
“Uang yang
telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi
seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan
sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” tambahnya.
Kajari
Surabaya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan
penahanan di Rutan Kejati Jatim. (Ban)