GARUT -- Memanfaatkan media sosial secara bijak dan beradab merupakan pengamalan sila kedua dari Pancasila. Nilai-nilai Pancasila terimplementasi dalam revolusi mental.
Demikian Dr Maman Wijaya, Asisten Deputi Revolusi Mental Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat membuka acara bertajuk Implementasi Nilai-Nilai Revolusi Mental: Membangun Keadaban Bermedia Sosial di Hotel Harmoni, Garut, Jawa Barat, Minggu (25/06/2023).
Menurut Maman, memahami adab bermedia sosial artinya mengetahui tata cara bermedia sosial. Tahu apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagian orang tidak memahami konsekuensi menggunakan media sosial, padahal banyak aturan main dan syarat yang mengikat secara hukum.
Maman menambahkan, seseorang dapat terkena pasal UU ITE ketika mengambil dan mengunggah foto orang lain tanpa izin lebih dahulu karena dianggap mengambil properti orang.
Sementara itu, dalam sambutannya, Dr Agus Ismail, ST MT, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Garut menyampaikan bahwa di tengah globalisasi seperti saat ini, kita tak bisa menghindar dari perubahan dan pergaulan.
Media Sosial memberikan warna kepada kehidupan kita, namun jangan sampai media sosial menjauhkan yang dekat dan memutus silaturahmi.
"Medsos hari ini banyak diisi dengan cacian makian, padahal seharusnya saling menguatkan. Nilai revelosi mental relevan dalam bermedia sosial untuk mempersatukan", tegas Arif.
Sebagai pembicara kunci, Ferdiansyah, SE ME, anggota DPR Komisi X memberikan gambaran potensi perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial di Indonesia yang begitu signifikan dan dapat mempengaruhi mental dan budaya bangsa.
"Arus informasi utama kini dikuasai oleh media sosial. Data menunjukkan 191 juta masyarakat Indonesia atau sekitar 70% penduduk Indonesia aktif sebagai pengguna medsos. Betapa besarnya pengaruh medsos dalam budaya dan kehidupan sehari-hari", jelas Ferdiansyah.(hpo)