Surabaya, Newsweek - Perkara penetapan tersangka terhadap
seorang mahasiswa Taruna Politekpel yakni, Daffa Adiwidya Ariska bin
Ahmad Farikh, melalui, Praperadilan Sang Pengadil Khadwanto, dalam
putusan menjatuhkan bahwa penetapan tersangka seorang mahasiswa
tersebut, tidak sah.
Sayangnya, upaya Penasehat Hukum, Rio Dedy
Heryawan, S.H., M.H, melalui, Praperadilan yang telah dijatuhi putusan
penetapan tersangka adalah tidak sah menjadi tafsir hukum yang berbeda
dari pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Tafsir
hukum yang berbeda memaksa Daffa tak bisa langsung menghirup udara
segar lantaran, pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, melanjutkan
perkara ini hingga ke meja hijau guna Daffa jalani proses hukum.
Proses
hukum bagi Daffa dengan perjuangan Penasehat Hukumnya, usai JPU
membacakan dakwaan langsung melakukan upaya hukum eksepsi.
Upaya hukum eksepsi pun, ditanggapi oleh, JPU , pada Rabu (31/5/2023), bahwa JPU
beranggapan
nebis in idem dalam eksepsi, sebagaimana dalam hukum pidana nasional
JPU menyampaikan, pada pasal 76 ayat 1 KUHP bahwa seseorang tidak boleh
dituntut dua kali karena perbuatan yang mendapat putusan yang
berkekuatan hukum tetap.
” Pihak kami,
menganggap azas nebis in idem berlaku bagi seseorang yang mendapat
putusan bebas, lepas (Onslag) atau pemidanaan yang termaktub dalam pasal
75 ayat 2 KUHP ,” ucap JPU.
Sesi persidangan
berikutnya, yang bergulir pada Rabu (7/6/2023), agenda bacaan putusan
sela Sang Pengadil, menjatuhkan putusan berupa, mengabulkan eksepsi dari
Penasehat Hukum terdakwa.
” Menyatakan
penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa (Daffa
Adiwidya Ariska) dikeluarkan dari tahanan serta mengembalikan berkas
perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada Penuntut Umum juga
menetapkan ongkos perkara ditanggung oleh Negara ,” ucap Sang Pengadil.
Secara
terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Rio Dedy Heryawan, S.H.,
M.H, usai sidang, dihadapan para awak media mengatakan, putusan ini
merupakan, putusan yang seadil-adilnya, meskipun klien kami harus
menunggu proses yang cukup lama.Apabila dihitung sejak putusan
Praperadilan tertanggal (15/5/2023).
Namun,
kami bersyukur dan berterima kasih terhadap Sang Pengadil yang telah
memutus perkara ini secara adil sesuai ketentuan serta fakta hukum yang
ada. (Ban)