Surabaya, Newsweek - Moh David, terdakwa penyalahgunaan
narkotika jenis sabu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Dalam
surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menyatakan
terdakwa termasuk ketegori penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Dalam
surat tuntutannya, JPU Fathol Rasyid menyatakan, perbuatan terdakwa
David terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
golongan satu bagi diri sendiri. "Perbuatan terdakwa sesuai pasal 127
ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU
Fathol Rasyid pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa
(13/6/2023).
Atas dasar itu dalam surat
tuntutannya, JPU Fathol Rasyid meminta agar majelis hakim menghukum
terdakwa David dengan pidana penjara selama 3 tahun. "Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Moh David bin Wellem Seng dengan pidana penjara
selama 3 tahun," katanya.
Mendengar dirinya
dituntut 3 tahun penjara, terdakwa David langsung mengajukan keringanan
hukuman kepada majelis hakim. "Saya menyesal, saya minta keringanan
hukuman," kata terdakwa David melalui video call.
Permintaan
keringanan hukuman juga diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Menurutnya, dia sepakat dengan tuntutan pasal 127 seperti yang diajukan
JPU Fathol Rasyid. "Namun kami berharap terdakwa bisa direhabilitasi,"
paparnya di akhir persidangan.
Dalam surat
dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat polisi mendapat informasi
bahwa David sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Atas informasi
itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan David sedang
berada di kamar kos Jalan Karanganyar VI Surabaya.
Saat
dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang berupa satu pipet kaca
yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu seberat bersih 0,005 gram.
Barang haram itu ditemukan di dalam saku baju yang dipakai David.
David
mengaku sabu itu dibeli dari seseorang bernama Andi dengan harga Rp 200
ribu. Atas perbuatannya, David didakwa pasal 112 ayat 1 dan pasal 127
ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ban)