Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Minta Direhabilitasi

Surabaya, Newsweek - Moh David, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menyatakan terdakwa termasuk ketegori penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Dalam surat tuntutannya, JPU Fathol Rasyid menyatakan, perbuatan terdakwa David terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. "Perbuatan terdakwa sesuai pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Fathol Rasyid pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Atas dasar itu dalam surat tuntutannya, JPU Fathol Rasyid meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa David dengan pidana penjara selama 3 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh David bin Wellem Seng dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Mendengar dirinya dituntut 3 tahun penjara, terdakwa David langsung mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Saya menyesal, saya minta keringanan hukuman," kata terdakwa David melalui video call.

Permintaan keringanan hukuman juga diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Menurutnya, dia sepakat dengan tuntutan pasal 127 seperti yang diajukan JPU Fathol Rasyid. "Namun kami berharap terdakwa bisa direhabilitasi," paparnya di akhir persidangan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat polisi mendapat informasi bahwa David sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan David sedang berada di kamar kos Jalan Karanganyar VI Surabaya. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang berupa satu pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu seberat bersih 0,005 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam saku baju yang dipakai David.

David mengaku sabu itu dibeli dari seseorang bernama Andi dengan harga Rp 200 ribu. Atas perbuatannya, David didakwa pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement