Disepakati Kreditur Dan Debitur, Hakim Pengawas Putuskan Perpanjangan Waktu Pembayaran Menjadi 45 Haru


Surabaya, Newsweek - Hakim Pengawas yaitu, Erintuah Damanik, memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari. Perpanjangan ini, disampaikan Hakim Pengawas, dalam sidang lanjutan PT.Mas Murni Indonesia (MM) yang mengelola Hotel Garden Palace Hotel Surabaya, di persidangan Pengadilan Niaga Surabaya, pada Senin (26/6/2023).

Hotel Garden Palace Surabaya digugat PKPU, lantaran, para karyawan merasa belum mendapatkan haknya berupa, gaji. "Baiklah, perpanjangan (dalam PKPU) selama 45 hari ya," ucap Sang Pengadil Erintuah Damanik.

Dipersidangan PKPU ini, tampak Bos PT MMI Tbk, yakni, Jaya Santoso juga hadir guna mengikuti proses PKPU. Secara terpisah, Penasehat Hukum PT MMI, yakni, Tanu Hariyadi, menyatakan, proses PKPU ini membutuhkan waktu dalam perjalanannya. "Semoga terjadi perdamaian. PT. MMI ingin terjadi perdamaian homologami terhadap PKPU yang dimaksudkan demi kepentingan yang sangat besar yaitu, para karyawan masih bekerja di perusahaan," ujarnya. 

Masih menurutnya, konsekuensi hukum kepailitan kepada para karyawan yang masih bekerja (akan-red) kasihan. Apalagi lapangan pekerjaan makin sangat menipis (sulit-red). "Kalau hari ini kami tidak ingin pailit. Maka,setiap kali persidangan, prinsipal kami hadir. Ini menunjukkan etikad baik dari perusahaan untuk terjadi perdamaian," katanya.

Perdamaian sendiri, secara UU Kepailitan harus ada rencana proposal perdamaian, ini terjadi homologasi dan disepakati oleh para pihak yaitu, debitur dan kreditur konkuren maupun separatis. Semuanya akan sama-sama saling bahagia.

" Terhadap apa yang diproseskan oleh para kreditur. Selama ini PT.MMI pengelola Garden Palace Hotel Surabaya,masih aktif bekerja (operasional-red) dan karyawannya masih banyak. Jika kita ingin pailit kan tidak mungkin namun, kita siap melakukan homologasi perdamaian dengan para kreditur terkait," cetusnya.

Ia menambahkan, kalau dibayar secara langsung tidak kuat. Data yang masuk sekitar 70-an. Diruang yang lain, Penasehat Hukum 12 kreditur preference ( karyawan/Alfa, Elisa Marantika Dkk ), Yusron Marzuki SH MH mengatakan, hal terbaik dalam PKPU adalah berdamai. "Ini krediturnya banyak sekali, saya mewakili 12 kreditur preperen yang sudah menang dalam perkara PHI. Saya tidak mau intervensi yang lain. Total tagihan ada sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Menurut Yusron Marzuki, karena sudah diputuskan perpanjangan selama 45 hari. Apapun yang terbaik, prinsipal dari kreditur preference, asalkan dibayar tagihan maka urusan selesai. "Jangka waktu pembayaran 30 bulan, namun dibayar perbulan. Tetapi belum digedok dan belum ada homologasi," pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement