Surabaya, Newsweek -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak
menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 250 juta dari tersangka
kasus korupsi pengadaan ikan beku. Uang itu diserahkan secara langsung
oleh istri tersangka di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran
Baru, Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Kepala Seksi
Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, uang
kerugian negara yang dikembalikan tersangka berinisial S, Direktur
Utama Ikan Laut Indonesia (ILI) sebesar Rp 250 juta. Uang yang
dikembalikan itu merupakan sebagian dari total uang kerugian negara
sebesar Rp 569 juta. “Jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa
menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan,
sehingga bisa meringankan hukuman tersangka,” ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Tri
Ananto Sudibyo menambahkan, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau
P21. Pihanya hanya tinggal menunggu dilakukan pelimpahan tahap dua yakni
penyerahan tersangka dan barang bukti. “Tidak lama lagi berkas perkara
sudah bisa kami kirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.
Ia
mengatakan, masih terus menunggu itikad baik tersangka untuk bisa
mengembalikan lagi sisa uang kerugian negara. “Kami masih menunggu pihak
keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” ungkapnya.
Saat
ditanya mengenai perkembangan penyelidikan apakah akan ada penambahan
tersangka dalam kasus ini, Ananto belum bisa memastikannya. “Kami masih
terus melakukan pendalaman pada kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada
tersangka lagi jika kami nantinya bisa temukan bukti yang kuat,”
tegasnya.
Sebastian Putra Gunawan, kuasa hukum
tersangka menyebut bahwa pengembalian uang kerugian negara ini merupakan
itikad baik yang ditunjukkan tersangka dan keluarganya. "Terlepas dari
pokok perkara, uang pengembalian ini adalah bentuk itikad baik dari
pihak keluarga tersangka,” terangnya.
Dia
mengaku pihak keluarga tersangka masih berusaha agar bisa mengembalikan
sisa uang kerugian negara. “Dan sisanya masih sedang diupayakan," kata
Sebastian.
Kasus perkara korupsi ini terjadi
pada 23 Januari 2018. Saat itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT
Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur Utama
PT ILI. Perjanjian kerjasama ini perihal penjualan ikan tenggiri beku
yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.
Saat
itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara
(Persero) sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak.
Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT
Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3900
kilogram.
Namun dari jumlah total keseluruhan
uang yang diterimanya, tersangka S tidak mempergunakannya untuk
pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat
negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.
Setelah
dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tanjung Perak akhirnya
menetapkan S sebagai tersangka. Tersangka kemudian dijebloskan ke Rutan
Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. (ban)