Surabaya-Sebanyak 46.739 warga Kota Surabaya telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Yakni, salah satu inovasi milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang didukung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam upaya migrasi KTP Elektronik (KTP-el) menjadi KTP Digital.
Karenanya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya aktif mendorong masyarakat agar beralih dari KTP-el ke KTP Digital. Sebab, hal ini merupakan salah satu pembaharuan dalam upaya beradaptasi pada perkembangan teknologi di Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji menyampaikan bahwa masyarakat bisa melakukan aktivitas KTP Digital di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, kecamatan, dan kelurahan. Bahkan saat ini para petugas aktivasi KTP Digital Disdukcapil, juga diterjunkan di setiap Balai RW, tempat wisata, perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya, hingga instansi yang mengajukan aktivasi KTP Digital.
“Kami membuka di Galaxy mall saat weekend (akhir pekan) kemarin dan antusiasnya masyarakat luar biasa mencapai 1.000 orang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa mal lainnya di Surabaya, karena kami berencana akan membuka layanan aktivasi di mal lainnya. Ini sedang kami jadwalkan tiap mal,” kata Agus, Senin (8/5/2023).
Ia menjelaskan, para petugas Disdukcapil Surabaya gencar mendatangi fasilitas umum dan instansi lainnya dalam proses percepatan aktivasi KTP Digital. Hanya saja, mereka harus bergantian sesuai jadwal yang diajukan oleh pemohon. Sebab, jika pelaksanaan aktivasi KTP Digital dilakukan diluar MPP Siola maupun kecamatan dan kelurahan, Disdukcapil memerlukan alat dan jaringan khusus yang terhubung dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Untuk aktivasi di Balai RW kami lakukan secara bergiliran, warga bisa memantau jadwal tersebut melalui akun instagram resmi @dispendukcapil.sby. Maka kami menyarankan masyarakat untuk beralih dari KTP-el ke KTP Digital atau IKD ini. Manfaatnya banyak sekali, mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, masyarakat Kota Surabaya bisa mengunduh aplikasi identitas kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kemudian mengisi data diri, seperti NIK, e-mail, dan no HP, serta melakukan swafoto diri sesuai KTP-el.
“Selanjutnya, jika semua data telah sesuai, pemohon akan masuk ke tahap scan QR Code. Dari QR Code itu, warga bisa mengaksesnya di kantor kecamatan, kelurahan, atau di MPP Siola. Proses aktivasi akun akan dikirim melalui e-mail pemohon,” terangnya.
Meski begitu, warga yang bisa melakukan aktivasi KTP Digital adalah warga yang telah memiliki KTP-el, gawai atau handphone berbasis android, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet. “Tentunya dapat mengoperasikan handphone dengan baik. KTP Digital ini lebih memudahkan masyarakat, karena semua data diri kita sudah ada di dalam genggaman handphone kita,” pungkasnya. (Ham)