Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan ikan beku di PT Perikanan Nusantara (Persero) tahun 2018, Jumat (26/5/2023). Tersangka baru tersebut menjabat sebagai supervisor marketing PT Perikanan Nusantara.
Priandhika Abadi Noer, Plh Kepala Seksi
Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:
Print-02/M.5.43/Fd.1/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, pihaknya menetapkan
tersangka baru."Hari ini tim penyidik pidana
khusus Kejari Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka baru terkait
kasus korupsi pengadaan ikan beku PT Perikanan Nusantara," ujar
Priandhika.
Tersangka baru tersebut atas nama
Ahmad Rif’an, yang menjabat sebagai supervisor marketing PT Perikanan
Nusantara cabang Surabaya.“Sampai saat ini tersangka statusnya masih aktif sebagai supervisor marketing,” ungkap Dhika.
Sementara
itu, Tri Ananto Sudibyo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari
Tanjung Perak menjelaskan, sebagai marketing tersangka telah membuat
kajian (pengadaan) ikan fiktif. “Perannya tersangka membuat kajiannya
yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut
Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara,” ungkapnya.
Sesuai
perannya, tersangka baru ini akan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1)
jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 3i Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. “Sesuai surat Perintah Penahanan Nomor:
Print-02/M.5.43/Fd.1/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, tersangka Rif’an
langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Rif’an
ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus pengadaan ikan beku PT
Perikanan Nusantara cabang Surabaya. Sebelumnya tim penyidik Pidsus
Kejari Tanjung Perak, juga telah menetapkan Sugianto, Ditektur Utama PT
ILI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus
perkara korupsi ini terjadi pada 23 Januari 2018. Kasus korupsi ini
berawal saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara
(Persero) dengan PT ILI pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini
perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil
olahan tengiri steak.
Berdasar kerjasama itu,
PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar
Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak. Selanjutnya pada
14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara
kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.
Namun
dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, tersangka Sugianto
selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian
bahan baku ikan tengiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami
kerugian sebesar Rp 569 juta.
Setelah dilakukan
penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tanjung Perak akhirnya menetapkan
Sugianto sebagai tersangka. Tersangka Sugianto kemudian dijebloskan ke
Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. (Ban)