Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) PT.Sipoa Propertindo Abadi yang dinyatakan
Pailit, dipersidangan yang lalu, pada Senin (22/5/2023), di Pengadilan
Niaga Surabaya, salah satu kurator menyampaikan, besaran tagihan
masing-masing Kreditur.
Sebelum menyampaikan
besaran tagihan para kreditur Kurator mempertegas dengan menyatakan,
meski pihak PT.Sipoa Propertindo Abadi ajukan upaya hukum Kasasi tidak
menghentikan langkah kurator untuk pengurusan penyelesaian harta yang
Pailit.
Atas pengajuan besaran tagihan Kreditur
kepada Dirut PT.Sipoa Propertindo Abadi yakni, Noldy menyatakan, siap
menerima tagihan para Kreditur maka hari ini juga kurator akan melakukan
verifikasi Tagihan. Selain itu, kurator juga
melayangkan surat terhadap Kepala BPN Sidoarjo perihal permohonan
pemblokiran atas semua aset PT Sipoa Propertindo Abadi
Sementara
Penasehat Hukum PT.Sipoa Propertindo Abadi menanggapi berupa, selama
tagihan di sertai bukti kuitansi harap diterima dan kami akui."Tagihan para Kreditur yang merasa melakukan pembayaran ke PT.Jovan kami terima dan kami akui ," terangnya.
Hal
lainnya, penasehat hukum PT Sipoa Propertindo Abadi menegaskan untuk
tidak ada double klaim karena merugikan konsumen PT Sipoa Propertindo
Abadi yang asli. Dari pernyataan Penasehat
Hukum tersebut, Siok ketua paguyuban cinta damai mereaksi dengan keras
bagaimana nasib kreditur lain yang melakukan pembayaran kepada perseroan
perseroan yang Afiliasi dengan PT.Sipoa ?
Reaksi
lainnya, Siok pun, juga akan membeberkan bukti bukti dari PT.Sipoa
Propertindo Abadi yang menyatakan kepada para kreditur dengan pembayaran
ke perseroan Afiliasi bisa di tagihkan ke PT Sipoa Propertindo Abadi
juga.
Persidangan sempat alot dengan perbedaan
pemahaman terkait tagihan namun, alhasilnya, PT Sipoa Propertindo Abadi
mengakui dan menerima tagihan para kreditur yang telah melakukan
pembayaran ke perseroan afiliasi.
Secara
terpisah Siok Ketua paguyuban Cinta Damai saat ditemui, mengatakan, puji
Tuhan semua tagihan Kreditur diakui semua oleh PT Sipoa Propertindo
Abadi. " Para kreditur yang melakukan
pembayaran ke perseroan Afiliasi bisa diajukan tagihan ke PT.Sipoa
Propertindo Abadi," pungkasnya. (Ban)