Meningkatkan PAD, Pemkot Surabaya Buka Pengurusan IMB Kolektif di Balai RW




Surabaya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.


Pelayanan ini di selenggarakan di Balai RW yang di peruntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.


Menurut Irfan Wahyudrajat Kepala Dinas DPRKPP kota Surabaya, layanan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya tertib dalam penyelenggaraan bangunan. 


"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW," ucap Irfan Wahyudrajat, Kamis(11/5/2023).


Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB,  dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.


"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai," tambahnya.


Irfan menyatakan, pelayanan SKRK-IMB di balai RW juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya.


Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB. 


Terdapat  kemudahan lain yang di berikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana. Ia menjelaskan,  masyarakat hanya menyerahkan sketsa yang di sertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. 


"Nanti petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," sambungnya. 


Irfan memaparkan, banyak keuntungan bagi warga jika bangunan rumahnya memiliki IMB banyak. Antara lain, mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang di ajukan IMB. Kemudian bangunannya memiliki legalitas. Dokumen IMB dapat di jadikan jaminan kredit di bank, meningkatkan status hak atas tanah.


"Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas," pungkas Irfan. ( Ham) 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement