NTB, Newsweek - Pengusaha hasil bumi yang berada di Lintas Kilo - Kore, RT 02, RW 24 Desa Nusa Jaya belakang Kantor Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa Dusun Muhajirin, Dompu Nusa Tenggara Barat, yakni, Djonny meradang.
Pasalnya, barang berupa, jagung senilai 2 Milyard yang hendak dikirim dengan tujuan Surabaya, tak sampai tujuan atau raib.
Djonny mengkisahkan, dihadapan para awak media, pada Jumat (5/5/2023), di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa dirinya pada (2/5/2022), mendapati kabar kapalnya terdapat masalah.
Dari pengiriman tersebut, Djonny, yang menggunakan, agen jasa layanan pengiriman barang dari rekannya yang berinisial A.
Agen jasa layanan pengiriman barang memberi informasi kepada dirinya, bahwa kapal ADL mengalami kebocoran atau istilahnya tenggelam di sekitar Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Setelah kejadian itu, Djonny menerima kabar burung bahwa barang miliknya senilai 2 Milyard sudah dievakuasi (diambil).
Sebelum barang senilai 2 Milyard diangkut, Djonny mendapat informasi tambahan, bahwa diduga, pemilik Kapal ADL datang di lokasi yang disertai Kementerian Perhubungan juga Kepala Syahbandar yang menyatakan, bahwa Kapal ADL tenggelam.
" Kapal dinyatakan tenggelam itu bisa dikatakan istilah lantaran, Kapal tersebut, bukan tenggelam pihak asuransi menyebutnya karam ," ucap Djonny.
Mengenai informasi diatas, maka Djonny melalui Penasehat Hukumnya yang lama, beserta orang kepercayaan Djonny untuk ke lokasi guna mengecek kebenaran sekaligus keberadaan barangnya.
Beberapa hari selanjutnya, setelah dinyatakan tenggelam, ternyata barang barang di evakuasi dan Kapal ADL juga tidak naik ke permukaan.
Lebih lanjut, Djonny, malah mendapat informasi lebih dulu daripada Penasehat Hukumnya lamanya, yang di beri Kuasa pada tahun 2022, bahwa barang barangnya maupun Kapal sudah tidak ada di lokasi.
Mengenai kecepatan informasi yang diterima daripada Penasehat Hukumnya yang lama, maka Djonny merasa percuma telah menggunakan jasa Penasehat Hukum lamanya tersebut. Namun, tidak menemukan titik terang terkait, barangnya senilai 2 Milyard.
" Perihal kecepatan informasi yang diterima akhirnya, diamini oleh, Penasehat Hukumnya yang lama maka Djonny merasa upaya melalui Penasehat Hukumnya yang lama tidak menemukan titik terang sehingga, dengan terpaksa saya mencabut Kuasa tersebut," tuturnya.
Meski telah mencabut Kuasa, Djonny terus berupaya, datang lagi ke Syahbandar sembari mencari data yang diinginkan hingga dirinya bertemu seseorang yang berinisial M asal Surabaya, diketahui barang sudah berpindah .
Sayangnya, Djonny meski menerima kabar burung bahwa barangnya sudah berpindah hingga kini, Djonny juga belum mendapatkan data secara valid keberadaan barangnya.
Upaya, Djonny tidak berhenti begitu saja, melalui Penasehat Hukumnya yang baru yakni, Dr.Johan Widjaja, S.H,M.H, Djonny berharap, melanjutkan perkara ini hingga membuahkan hasil ekspektasi.
Sementara, Penasehat Hukum, Dr. Johan Widjaja, S.H,M.H, saat ditemui, mengatakan, dirinya yang diberi Kuasa oleh kliennya, Djonny, pada Selasa (11/4/2023), telah mengadukan perkara tersebut, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini, masih sedang dalam proses.
Masih menurut, Johan Widjaja, perkara jagung senilai 2 Milyard milik kliennya, hendak di kirim ke Surabaya, melalui, jasa agen pelayaran malah berdampak masalah baru bagi kliennya.
Dampaknya, masalah baru bagi kliennya, yakni, keberadaan barang jagung senilai 2 Milyard tidak jelas keberadaannya atau raib.
Johan Widjaja, menyebutkan, kliennya yang menggunakan jasa pelayanan pelayaran atau Shipping diketahuinya, sebelum barang terkirim melalui kapal sesuai aturan barang tersebut, telah di asuransikan.
Tatkala, jagung hendak dikirim ketujuan Surabaya, dalam perjalan mengalami permasalahan adalah tanggung jawab jasa pelayanan pelayaran atau Shipping.
Dalam hal ini, Shipping awalnya, memberitahu kepada kliennya, bahwa kapal yang memuat jagung mengalami kebocoran di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Kemudian, hingga kini kliennya tidak mendapatkan informasi yang valid terkait, keberadaan barangnya berada dimana atau setidaknya, menerima asuransi atas kebocoran kapal tersebut.
Dari kronologi diatas, Dr.Johan Widjaja, bersama Djonny datangi Polda NTB guna mengadukan raibnya, barang berupa jagung senilai 2 Milyard." Kita mengadu ke Polda NTB dengan harapan permasalahan kliennya terselesaikan ," ucapnya.
Johan Widjaja menambahkan, sebenarnya, aturan mainnya, pihak Shipper selaku, jasa pengiriman, tiap barang harusnya, barang di asuransikan sebelum barang akan dikirim ke tujuan melalui kapal.
Selanjutnya, jika barang yang di asuransikan alami kendala semisal, kapal karam secara regulasi Syahbandar Pelabuhan Badas Sumbawa Besar melakukan Berita Acara yang dihadiri, Shipper, Syahbandar, Nahkoda kapal, pihak asuransi dan pemilik barang menandatangani Berita Acara tersebut, kemudian barang bisa diganti uang atau ditarik kembali oleh, pemilik barang.
Sayangnya, melalui, pengakuan pemilik barang yakni, Djonny, saat mendengar kapal karam yang memuat barangnya, langsung mendatangi Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Setiba, di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar, Djonny, mengatakan, dalam pertemuan dengan para pihak terkait, dirinya, tidak mendapat izin guna menarik kembali barangnya.
Namun, pasca dari pertemuan itu, hingga kini, Djonny, malah kehilangan barangnya berupa, jagung senilai 2 Milyard.
Perihal diatas, maka melalui, Penasehat Hukumnya, Johan Widjaja mengadu ke Polda Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari pengaduan diatas, melalui layanan chatting WhatsApp, pihak Polda Mataram NTB mengundang Penasehat Hukum Johan Widjaja beserta Djonny agar hadir terkait pengaduannya.(Ban)