Ir. Eduard Rudy Suharto SH MH Menduga adanya Rekayasa pada Penetapan DPO King Finder Wong


Surabaya, Newsweek - Pasca meninggalnya, Aprilia Okadjaja, menimbulkan prahara di PT.Alimij hingga Jajaran Kepolisian menetapkan King Finder Wong sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut, membuat Penasehat Hukum King Finder Wong yakni, Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, yang juga Ketua Organisasi Perjuangan Advokat DPC Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya ini, melakukan upaya hukum yang berbuah hasil.

Buah dari hasil upaya Penasehat Hukum Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, yaitu, pencabutan penetapan DPO bagi Kliennya, yakni, King Finder Wong.

Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, kepada para awak media, mengkisahkan, ikhwal King Finder Wong ditetapkan, sebagai DPO pasca meninggalnya, Aprilia Okadjaja (almarhum) lantaran, ahli waris dari almarhum diduga melakukan berbagai rekayasa hingga King Finder Wong ditetapkan DPO.

Dugaan berbagai rekayasa karena ahli waris tidak puas adanya surat wasiat yang dibuat Aprilia Okadjaja bahwa King Finder Wong adalah adik kandung.

Adapun, dugaan berbagai upaya rekayasa diantaranya, terkait Kuasa Direksi apakah sah atau tidak dan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, yang digunakan untuk mengubah komposisi para pemenang saham PT.Alimij (IJ)

Menurut pengakuan, Harijana mendapat Kuasa dari ayahnya Hary Soeharto selaku, Direksi namun, setelah 5 tahun sudah Demisioner sejak 2014.

Pada tahun 2019 Harijana mendapat Kuasa yang digunakan mengajukan penetapan PT.Alimiy (memakai akhiran IY) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perihal, penetapan PT.Alimiy (IY) Penasehat Hukum, Eduard Rudy Suharto SH.MH, akan menguji keabsahan di persidangan Gugatan Perdata.

Lebih lanjut, pihak Tergugat yang mendapat Kuasa adalah tidak benar dan ada Perubahan Melawan Hukum (PMH).

Hal tersebut tidak benar, berdasarkan, karena Hary Soeharto memberi Kuasa terhadap Harijana sebagai Direksi yang sudah Demisioner.

Sebagaimana disampaikan Ahli Perseroan dari Unair yaitu, DR.M.Soemedi, pada persidangan, yang mengatakan, bahwa seorang Direktur yang Demisioner statusnya adalah pemegang saham biasa.

Sehingga, bila Direktur mengajukan, permohonan atau pengelolaan terhadap Perseroan Terbatas (PT), mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham maupun Penetapan di Pengadilan Negeri Surabaya, seharusnya, menggunakan jabatan sebagai Pemegang Saham bukan selaku, Direktur.

Hal lainnya, yaitu, terkait penetapan Pengadilan Surabaya, berbunyi PT.Alimiy (akhiran IY).

Sebagaimana keterangan Ahli Perseroan, mengatakan, tidak bisa melakukan perubahan komposisi pemegang saham dalam Rapat Pemegang Saham (RUPS), yang hanya mengunakan nama PT kelaziman yaitu, PT.Alimiy (IY).

Selama ini, Tergugat berdalih, menggunakan nama PT dengan kalimat kelaziman yakni, PT.Alimiy (IY). Padahal yang tercatat di Kemenkumham adalah PT.Alimij (IJ).

Sehingga, secara tegas saya sampaikan, hal tersebut, jelas jelas Perbuatan Melawan Hukum.

Sedangkan, upaya rekayasa, hingga kliennya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) menurut, Eduard Rudy Suharto SH.MH, berupa, adanya pengakuan Notaris Dedi di bawah tekanan guna merubah pengakuan bahwa yang datang bukan Aprillia Okadjaja melainkan orang lain yang serupa dengan Aprilia Okadjaja.

Lebih ringkasnya, Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, melakukan upaya hukum guna meluruskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum di bawah sumpah untuk menjadi dibawah sumpah.

Alhasil, keterangan Notaris Dedi dalam BAP tidak bisa diubah ubah karena sudah dibawah sumpah.

Dalam Konfirmasi, notaris Dedi mengaku, mau merubah pengakuan karena mendapat tekanan serta di bayar sejumlah nominal uang namun, kini sudah dikembalikan.

Sementara, surat wasiat yang telah dibuat Aprilia Okadjaja (almarhum) tidak bisa dibatalkan karena yang bisa membatalkan adalah si pembuat dan penerima surat wasiat.

Atas hal diatas, Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, menduga adanya upaya rekayasa King Finder Wong untuk dijadikan sebagai tersangka supaya King Finder Wong mau melakukan tanda tangan Perdamaian menyerahkan surat wasiat terhadap Harijana.

Sayangnya, King Finder Wong tidak mau melakukan perdamaian untuk menyerahkan surat wasiat maka King Finder Wong statusnya, ditetapkan sebagai DPO oleh, pihak Kepolisian.

Perihal penetapan status DPO kliennya, Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, berupaya meluruskan dalan pemeriksaan menggunakan alat bukti apa ? yang dimiliki Penyidik hingga menjerat kliennya sebagaimana dalam pasal 263 KUHP.

Ternyata, bukti yang digunakan adalah akta dan laporan kehilangan yang diduga palsu." Saya sudah patahkan akta yang diduga palsu dan tinggal laporan kehilangan," ungkap Eduard Rudy Suharto SH.MH.

Masih menurut Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, terkait laporan kehilangan yang diduga palsu melalui, pengamatannya, atas dasar apa laporan kehilangan ini.

King Finder Wong yang menerima akta kematian Aprilia Okadjaja kemudian diserahkan ke Hary Soeharto diketahuinya, memang tidak ada tanda terima.

Selanjutnya, akta kematian diambil Harijana yang kemudian melaporkan King Finder Wong telah membuat keterangan palsu.

Dari laporan tersebut, Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, memeras otak guna mencari permasalahan sebenarnya, dengan mendatangi Alianz asuransi guna mencari tahu mengapa Alianz asuransi memberikan ke King Finder Wong?.

Dari konfirmasi, ditemukan fakta, bahwa saat datang pertama di Alianz asuransi, ada Aprilia Okadjaja (almarhum) dan King Finder Wong. Dalam formulir surat wasiat King Finder Wong tertulis sebagai adik kandung.

Nah !, jeratan pasal 263 KUHP, King Finder Wong dituduh dalam surat wasiat menulis dirinya sebagai adik kandung.

Alhasilnya, diketahui, Itu.Eduard Rudy Suharto SH.MH, formulir bentuk secara fisiknya, tanda tangannya sama yakni, tanda tangan Aprilia Okadjaja.

Artinya, surat wasiat yang menulis adalah Aprilia Okadjaja (almarhum) sendiri bukan King Finder Wong.

Atas penemuan tersebut, pihak Kanit maupun Kasat dari Kepolisian mengaku, ini benar benar penemuan yang hebat.

Selain itu, Ir. Eduard Rudy Suharto SH.MH, meminta agar pemeriksaan saksi para legal HSBC tidak bertemu langsung dengan Aprilia Okadjaja saat membuat surat wasiat maka pihaknya, meminta pihak Kepolisian guna memeriksa paral legal HSBC lainnya,yang bertemu langsung dengan Aprilia Okadjaja saat membuat surat wasiat.

Salah satu legal HSBC yang bertemu langsung dengan Aprilia Okadjaja saat membuat surat formulir asuransi menyatakan, dalam surat pernyataan bahwa dirinya yang mengetahui langsung bahwa yang membuat surat formulir adalah Aprilia Okadjaja. Bukti lainnya, adanya rekaman CCTV.

Dalam hal ini, King Finder Wong tidak memalsukan keadaan sebagai adik kandung Aprilia Okadjaja.

Dari sinilah !, pihak kepolisian yang awalnya, bersikeras bahwa King Finder Wong tidak kooperatif, ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus DPO berbuah hasil yakni, penetapan status DPO King Finder Wong telah dicabut.

Diujung pembicaraan, Ir.Eduard Rudy Suharto SH.MH, menyebutkan, inilah dugaan dugaan rekayasa yang tidak bertanggung jawab. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement