Surabaya, Newsweek - Asfiyatun (60) terdakwa yang menerima paket ganja dari Santoso anak kandungnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/5/2023). Dalam sidang kali ini Santoso yang mendekam di Lapas Semarang dihadirkan sebagai saksi secara virtual.
Dihadapan majelis
hakim, Santoso mengaku mengetahui isi paket berupa ganja sebanyak 17
kilogram ketika hendak dikirim ke rumah. Akan tetapi, Santoso memberikan
keterangan berbeda. Dia mengatakan mengetahui isi paket berisi ganja
setelah sang ibu ditangkap polisi.
"Akhir tahun
lalu saya menerima telepon Ali dan Syafi'i dari wartel Lapas. Saya
dikabari akan ada teman main ke Surabaya dan titipi barang, tapi tidak
tahu kalau itu ganja," kilah Santoso.
Terdakwa
mendengar pengakuan anaknya hanya merespon dengan menganggukkan kepala.
Hakim memutuskan sidang minggu depan akan menghadirkan saksi kedua
secara offline. Ini untuk mengkroscek duduk perkara terdakwa.
Sementara
itu, Abdul Malik selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, kunci
kasus ini ialah Ali dan Syafi'i. Sebab keduanya sempat berkomunikasi
dengan Santoso sebelum ganja 17 kilogram dikirim ke rumah terdakwa.
Pihaknya berharap pada sidang selanjutnya majelis hakim mengulik
kebiasaan sehari-hari terdakwa dengan menghadirkan dua orang tetangga.
Untuk
diketahui, dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yustus
One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Satu Minggu
sebelum Terdakwa ditangkap Polisi sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa
didatangi oleh seorang yang mengaku Ibunya Priska (DPO). Ia ada memesan
narkotika jenis ganja kepada anak Terdakwa bernama Mochammad Santoso dan
uangnya sudah dibayarkan sebesar Rp.32.500.000,- (tiga puluh dua juta
lima ratus ribu rupiah) namun barangnya belum turun. Terdakwa lantas
menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan tersebut.
Selang
tiga hari kemudian, Ibunya Priska kembali ke rumah terdakwa menanyakan
hal yang sama dan memanggil Pi'i (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa.
Pi'i langsung menelpon Mohammad Santoso namun hpnya tidak aktif. Lantas
Pi'i menelpon Koplo (DPO) dengan percakapan “Ayo plo bagaimana ini uang
saya kok belum dikembalikan, barangnya kok belum turun”.
Terdakwa juga mengatakan : “Ayo plo tolong anak ku yang kena marah ini, disumpah yang tidak-tidak ”
Koplo menjawab : “Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 Juta lagi saya kirim barangnya”
Kemudian setelah percakapan tersebut Ibunya Priska menutup telpon dan pulang. Keesokan
harinya Terdakwa melalui handphone tetangga menghubungi Santoso
menyampaikan agar mengembalikan uang Ibunya Priska. Santoso menjawab
uangnya sudah masuk ke Koplo, tapi barangnya belum ada, masih sedikit,
lalu Terdakwa menutup telpon.
Kemudian pada
hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.01 WIB ketika
Terdakwa keluar rumah menuju depan masjid untuk mencari anaknya yang
nomor 2 belum pulang, Terdakwa bertemu dengan Pi'i sambil berkata ada
Santoso menelfon dan ingin bicara, kemudian dalam telfon tersebut
Santoso menyampaikan “agar Terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- kepada
Pi'i sebagai ongkos buat turunkan Ganja, mengganti pesanan Ibunya
Priska, dan dituruti oleh Terdakwa.
Sekira
pukul 00.30 WIB pada saat beristirahat di rumah Terdakwa, ada orang
yang mengetuk pintu, kemudian setelah membukanya ada seorang laki-laki
yang mengaku bernama Ali (DPO) langsung memasukkan 2 (dua) kardus besar
warna coklat berisi narkotika jenis ganja, dan menyampaikan bahwa barang
tersebut adalah milik Santoso, besok mau diambil lagi, kemudian
Terdakwa menyetujui dan menerima titipan narkotika jenis ganja tersebut,
sementara Ali langsung pergi.
Sekira pukul
11.30 WIB sepulangnya Terdakwa dari Pasar, Terdakwa melihat salah satu
kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “ARI LAMPUNG PAMEKASAN LAMA
SURABAYA 07-01-2023” dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa tanyakan
kepada Yuli siapa yang mengambil narkotika jenis ganja dari dalam kardus
tersebut sehingga kardusnya terbuka, dijawab oleh Yuli yang
mengambilnya ialah Ali.
Kemudian Terdakwa
menanyakan mengapa tidak diambil seluruhnya, dijawab oleh Yuli “nanti
malam katanya diambil semua barangnya”. Selanjutnya Terdakwa memindahkan
2 (dua) buah kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja
tersebut dari rumah tempat tinggal Terdakwa ke rumah satunya yang berada
tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa, lalu Terdakwa kunci.
Adapun
tujuan Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah kardus warna coklat yang berisi
narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa yang tidak ditempati untuk
tempat tinggal ialah agar tidak diketahui oleh orang lain.
Kemudian
pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB Saksi
Zam Ahmad Zamir Abrar datang ke rumah Terdakwa mengatakan bahwa Ia
disuruh oleh Pi'i untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) bungkus lakban
coklat berisi Ganja, lalu Terdakwa pergi menuju rumah satunya untuk
mengambilkannya, kemudian Terdakwa kembali ke rumah tempat tinggal dan
menyerahkan 1 (Satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja kepada Zam.
lantas Ganja itu dibelah menjadi dua setelah itu pergi tanpa membawa
Ganja.
Apesnya, pada tanggal 10 Januari 2023
rumah terdakwa di Jl. Wonokusumo Kidul 29-B Blk RT.02 RW.06 Kel.
Pegirian Kec. Semampir Surabaya, digrebek oleh polisi. (Ban)