Posko Pengaduan THR, Komisi D DPRD Surabaya Menilai Pemkot Surabaya Peduli Wong Cilik

 


 


Surabaya- Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pemkot Surabaya, dinilai Komisi D DPRD Kota Surabaya sudah sangat tepat. Pasalnya, THR bagi buru pekerja di Surabaya jelang lebaran merupakan haknya para pekerja.

 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR merupakan itikad baik Walikota Eri Cahyadi, dimana setiap warga Kota Surabaya yang bekerja mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

“Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR. Karena sudah di amanatkan UU dimana setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawan nya berupa THR,” katanya, Rabu (05/04/2023).

 

Masih Tjutjuk, jika memang ada pekerja, buruh, yang belum menerima THR segera melapor ke Disperinaker Kota Surabaya, sehingga bisa langsung di follow up. 

 

“Ini menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya sangat peduli terhadap wong cilik yaitu pekerja, karena hari raya idul Fitri ini momen yang didambakan oleh para pekerja setelah satu tahun bekerja, maka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR,” jelasnya.

 

Tjutjuk Supariono kembali menyampaikan, Komisi D juga siap mengawal jika terjadi penyimpangan terhadap pembayaran THR, maka kami siap mengawal 1x24 jam. 

 

“Tapi kami berharap para pengusaha di Surabaya jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya dalam memberikan THR,” ujarnya.

 

Dia menambahakan, maksimal THR karyawan diberikan H-7 lebaran sudah clear semua. Mengapa, karena H-7 umumnya orang sudah persiapkan kebutuhan lebaran seperti, kue-kue kering, baju lebaran.

 

“Saya berharap langkah Disperinaker Kota Surabaya diikuti oleh teman-teman serikat pekerja, untuk mengawal THR para pekerja,” pungkasnya.

 

Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Makanya, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR. Bahkan, Pemkot juga sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp. ( Adv/ Ham)

 

 

 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement