Eduard Rudy Penasehat Hukum Penggugat, Menduga Keterangan Saksi Hendrik Adi Yaja Palsu


Surabaya, Newsweek - Tim kuasa hukum King Finder Wong selaku penggugat, Advokat Ir.Eduard Rudy Suharto SH, MH, bersama tim, Yakni pengacara I Nyoman Yudha Subastiyan,SH dan Stevanus Ginting,SH,MH, menduga keterangan saksi Hendrik Adi Yaja yang didatangkan tergugat dianggap banyak kejanggalan. 

Tudingan ini pun, Sebagaimana sempat disampaikan pengacara penggugat dipersidangan, dan dihadapan majelis hakim yang diketuai Khusaini, Jika saksi Henry pada akhir tahun 2022 pernah dilaporkan ke Polisi di Polrestabes Surabaya, atas keterangan palsu dibawah sumpah. 

"Sudah sering kali menjadi masalah yang mulia, Saksi sebelumnya pernah dilaporkan karena memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,"ungkap Eduard Rudy, Kamis (5/4) lalu diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menunjukan selembar bukti laporan polisi. 

Rudy, Lagi mempersoalkan atas status saksi meski telah mendapatkan kuasa  dari Harijana, Akan tetapi Harijana meski sebagai ahli waris dari Aprilia Okadjana, namun dikatakan belum diangkat sebagai pengurus perusahaan, sesuai yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas no 40 tahun 2007.

Sebagaimana dalam petitum gugatannya King Finder Wong melalui nomor perkara Perbuatan Melawan Hukum, 1335/Pdt.G/2022/PN Sby. "Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3.Menyatakan APRILIA OKADJAJA selaku Direktur Utama, HARRY SOEHARTO selaku Direktur, dan KING FINDER WONG selaku Komisaris telah berakhir masa jabatannya sebagai Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris PT ALIMIJ sejak tanggal 22 Desember 2014

4.Menyatakan Surat Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur PT. ALIMY tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan Dan Penunjukkan Kuasa tertanggal 27 September 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,"berikut isi tujuan gugatan yang didaftarkan pada Senin (12-Desember-2022) tahun sebelumnya. 

Lebih lanjut, Maksud gugatan King melalui pengacaranya, dikarenakan ahli waris dari almarhum Aprilia (pemegang saham), bernama Harijana belum masuk sebagai jajaran direksi maupun komisaris sehingga penetapan dianggap tidak sah. 

"5.Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 02 Nopember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," demikian gugatan memohon pada hakim agar penetapan tersebut dianggap tidak sah. 

Lagi isi petitum gugatan perbuatan melawan hukum disampaikan terkait akta notaris yang merubah isi akta notaris lainnya. 

"6.Menyatakan Akta Nomor 14 tanggal 26 November 2021 yang dibuat dihadapan ATIKA ASHIBLIE, S.H., Notaris di Kota Surabaya, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU AH.01.03-0481316 tanggal 06 Desember 2021 mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan Akta Nomor 58 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat dihadapan TRI SUSILOWATI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang mana Akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor SK Pengesahan AHU-0050770.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan mengenai perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0035316 tanggal SP Data Perseroan tanggal 21 Juli 2022, adalah tidak sah dan batal demi hukum," lanjut keterangan maksud pihak penggugat. 

Perlu diketahui selanjutnya, pihak penggugat dalam hal ini juga memohon pada putusan majelis hakim, agar menyatakan memberi izin kepada Penggugat untuk mengundang Ahli Waris Pemegang Saham PT ALIMIJ yang lain atau yang berhak berdasarkan hukum paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diselenggarakan. 

Dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ALIMIJ, 

1.Penyampaian Laporan Keuangan PT ALIMIJ tahun periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2021

2.Rencana Pembagian Deviden PT ALIMIJ sampai dengan tanggal 31 Desember 2021

3.Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT ALIMIJ

4.Menunjuk Akuntan Publik terdaftar untuk melakukan Audit Laporan Keuangan PT ALIMIJ.

5.Penyelesaian Utang PT ALIMIJ sampai dengan tanggal 31 Desember 2021

6.Memberikan Kuasa kepada Ketua Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengurus Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ALIMIJ ke dalam Akta Notaris dan Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia 

Sebelumnya, Dipersidangan jika saksi Henry yang dihadirkan pihak kuasa Tergugat, pengacara Yafet Kurniawan,SH,MH dan tim, menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan, terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) perusahaan. 

"Saudara saksi pada saat RUPS Luar Biasa itu diadakan dimana, apakah hasil RUPS Luar Biasa itu apa hasilnya, agenda apa yang dibahas tanggal 25 November 2021,"tanya pengacara Yafet. 

Kemudian dijawab oleh Henry Adi Jaya soal RUPS LB. "Dikantor Alimij jalan kedondong nomor 22, persetujuan dewan direksi dan komisaris perseroan sejak berakhirnya masa jabatan, Persetujuan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris persetujuan pengangkatan Direksi dan komisaris baru,"pungkas saksi. 

Dalam point kesaksian Henry jika dirinya mengaku mendapatkan kuasa dari ahli waris, Maupun soal dirinya mengundang pada agenda rapat RUPS LB perusahaan, akan tetapi sempat terjadi perdebatan sengit saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, yang kemudian membuat emosi saksi Henry. 

"Saksi sempat mengatakan mendapatkan kuasa apakah bisa ditunjukan dipersidangan, soalnya sudah sering kali jadi masalah anda dibawah sumpah, selanjutnya saya ingin tanya kenapa begitu banyak mengenal keluarga almarhum (Aprilia), semenyara hubungan bapak ini apa sampai-sampai diberikan kuasa mutlak," ujar Eduard Rudy kepada saksi. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement