Diduga Melanggar Perda, SCWI Desak Pemkot Surabaya Segel Cafe Lawson




Surabaya- Munculnya Cafe Lawson di Kota Surabaya mendapat perhatian khusus dari Koordinator Surabaya Corruptions Watch Indonesia ( SCWI) Hari Cipto Wiyono.SH, Perhatian Cipto, fokus, pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat dibukanya cafe Lawson.


Cipto mengatakan,  Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya  wajib memperhatikan semua pengusaha yang buka usaha di Kota Pahlawan. "Jika tidak, besar kemungkinan bisa terjadi kebocoran PAD dari sisi perijinan. Misalnya IMB,"  katanya, Kamis (6/4/2023).


Ia mencontohkan, berdasarkan informasi yang berkembang,  Cafe Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Cafe Lawson di Jalan Embong Malang 79A IMB-nya peruntukannya Pertokoan dan Perkantoran. Tapi digunakan untuk cafe. Kalau begini, ini sudah tidak benar," ungkapnya. 


Dia mendesak Pemkot Surabaya lewat DPRKPP untuk segera menertibkan dugaan pelanggaran IMB di Cafe Lawson di Jalan Embong Malang. "Begitu juga Satpol PP harus segera menertibkan Cafe Lawson. Kalau perlu langsung segel," cetusnya. 


Cipto menambahkan, untuk tahun ini, Lawson berencana akan membuka 200 cafe di Seluruh Surabaya. "Saya dengar target sampai akhir tahun 2023 Lawson buka 200 outlet. 100 outlet bersama Alfamidi, dan 100 outlet standing alone atau berdiri sendiri," tambahnya. 


Masih Cipto, sedangkan untuk Bulan Maret saja, tuturnya, Lawson disebut sudah buka 10 cafe di Kota Surabaya. "Sekali lagi tutup dulu sampai perjinannya lengkap," pungkasnya.( Ham) 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement