Surabaya, Newsweek - Pelaku penganiayaan terhadap
mahasiswa dengan tongkat bisbol dan sempat viral, dalam sidang agenda
bacaan putusan Sang Pengadil, menjatuhkan vonis pidana 4 bulan bui bagi
Willem Fredrick Mardjugana (terdakwa). Putusan 4 bulan bui bagi terdakwa, dibacakan Sang Pengadil di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (28/2/2023).
Adapun,
inti dari bacaan putusan Sang Pengadil yakni, terdakwa dinyatakan,
secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap
mahasiswa dengan tongkat bisbol. " Mengadili, menjatuhkan pidana bui selama 4 bulan bagi terdakwa ," ucap Sang Pengadil.
Atas
putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak
Surabaya, Uwais Deffa maupun terdakwa menyampaikan, menerima vonis
tersebut. Untuk diketahui, Willem Fredrick
Mardjugana yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan
penganiayaan terhadap Rafael Tanagani (korban). Ikhwal perkara ini, bermula dari salah paham parkir di Indomart area Keputran Surabaya.
Lebih
lanjut , saat diparkiran yang hendak sama sama keluar dari area
parkiran tersebut, saksi sudah mempersilahkan mobil terdakwa untuk
keluar dahulu . Entah kenapa terdakwa tidak
memundurkan mobilnya untuk keluar malahan keluar dari mobilnya sambil
menenteng pemukul base ball dan menghampiri mobil saksi. Bersamaan
dengan itu korban juga keluar dari mobilnya.
Selanjutnya,
terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa kemudian salah satu
rekannya, yang berada dalam satu mobil tiba tiba ada inisiatif untuk
me-record perdebatan tersebut. Dari rekaman
tampak secara jelas terdakwa mengacungkan pemukul base ball satu kali
dan langsung menyambar pipi kanan korban dengan keras satu kali.
Kemudian terdakwa langsung ngacir meninggalkan lokasi.
Perbuatan
terdakwa mengakibatkan pipi kanan korban memar dan terasa pusing.
Sehingga, korban langsung mendatangi Polrestabes Surabaya guna
melaporkan peristiwa ini, sembari dilanjutkan, melakukan Visum Et
Repertum ke Rumah Sakit.
Dampak dari peristiwa itu yakni, korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari hari selama 5 hari. Hal lain, hasil rekaman peristiwa tersebut, di upload di YouTube, tik tok sehingga menjadi viral di dunia medsos. (Ban)