Viral di Medsos Pukul Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol, Willem Fredrick Mardjugana Divonis 4 bulan

Surabaya, Newsweek - Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa dengan tongkat bisbol dan sempat viral, dalam sidang agenda bacaan putusan Sang Pengadil, menjatuhkan vonis pidana 4 bulan bui bagi Willem Fredrick Mardjugana (terdakwa). Putusan 4 bulan bui bagi terdakwa, dibacakan Sang Pengadil di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (28/2/2023).

Adapun, inti dari bacaan putusan Sang Pengadil yakni, terdakwa dinyatakan, secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa dengan tongkat bisbol. " Mengadili, menjatuhkan pidana bui selama 4 bulan bagi terdakwa ," ucap Sang Pengadil.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais Deffa maupun terdakwa menyampaikan, menerima vonis tersebut. Untuk diketahui, Willem Fredrick Mardjugana yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap Rafael Tanagani (korban). Ikhwal perkara ini, bermula dari salah paham parkir di Indomart area Keputran Surabaya.

Lebih lanjut , saat diparkiran yang hendak sama sama keluar dari area parkiran tersebut, saksi sudah mempersilahkan mobil terdakwa untuk keluar dahulu . Entah kenapa terdakwa tidak memundurkan mobilnya untuk keluar malahan keluar dari mobilnya sambil menenteng pemukul base ball dan menghampiri mobil saksi. Bersamaan dengan itu korban juga keluar dari mobilnya.

Selanjutnya, terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa kemudian salah satu rekannya, yang berada dalam satu mobil tiba tiba ada inisiatif untuk me-record perdebatan tersebut. Dari rekaman tampak secara jelas terdakwa mengacungkan pemukul base ball satu kali dan langsung menyambar pipi kanan korban dengan keras satu kali. Kemudian terdakwa langsung ngacir meninggalkan lokasi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan pipi kanan korban memar dan terasa pusing. Sehingga, korban langsung mendatangi Polrestabes Surabaya guna melaporkan peristiwa ini, sembari dilanjutkan, melakukan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit.

Dampak dari peristiwa itu yakni, korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari hari selama 5 hari. Hal lain, hasil rekaman peristiwa tersebut, di upload di YouTube, tik tok sehingga menjadi viral di dunia medsos. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement