Pansus Minta Pengembang Serahkan PSU untuk Pengelolaan Jaringan PDAM

 


 


Surabaya - Kewajiban pengembang wajib menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU) ke pemkot sampai saat ini masih belum semuanya diserahkan. Pansus Raperda PSU saat ini tengah menggodok perda baru yang berkaitan dengan PSU untuk jaringan pemasangan PDAM. Karena, pengembangan masih ada mengelola airnya sendiri tanpa melalui PDAM. 

 

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengatakan yang berkaitan dengan PSU tidak hanya penerangan jalan umum (PJU) namun juga di dalamnya terdapat jaringan PDAM, pipa gas dan jaringan PLN. Oleh karena itu dalam perda ini diharapkan pengembang hunian untuk menyerahkan PSU untuk dimanfaatkan untuk jaringan tersebut.

 

"Selama ini warga di perumahan banyak yang mengeluh soal mahalnya iuran. Oleh karena itu nantinya fasum dari PSU bisa dimanfaatkan untuk jaringan pipa PDAM sehingga PDAM bisa berkembang," ujar Ghoni, Senin (6/3/2023).

 

Ia menegaskan pengembang tidak boleh menjual lagi air dari PDAM ke warganya. Karena air dikuasai oleh negara dalam hal ini Pemkot Surabaya. "Oleh karena itu kami mendorong PDAM masuk ke fasum pengembang,"tegasnya. Ia juga mengingatkan pemkot nantinya ketika fasum sudah diserahkan untuk segera diamanankan dan dibenahi PSU supaya tata kota menjadi baik. "Makanya kita semua harus konsisten baik eksekutif untuk segera membenahi PSU yang sudah diserahkan," ungkapmya.

 

Dalam perda yang lama yakni Perda nomor 7 tahun 2010 tidak disemaatkan adanya penggunaan lahan makam, oleh karena itu nantinya akan ada regulasi untuk PSU digunakan makam. "Kalau tidak mau menyerahkan (PSU)  maka bisa dipidana," tandasnya. (Adv/Ham)

 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement