Surabaya, Newsweek -Perkara tindak pidana berupa, dugaan kepemilikan ekstasi yang melibatkan, Andreas Suprijanto dan Imam Mujahidin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Tantri menuai eksepsi dari Penasehat Hukum Andreas Suprijanto yakni, Hardani.
Dipersidangan
tersebut, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa
(14/3/2023), JPU dalam dakwaan menyebutkan, ke-dua terdakwa dijerat
sebagaimana yang diatur dalam pasal 114, pasal 132 dan pasal 112 tentang
narkotika. Usai bacakan dakwaan, Penasehat
Hukum Andreas Suprijanto yakni, Hardani secara tegas menyatakan, akan
melakukan eksepsi dakwaan JPU.
Secara terpisah,
Penasehat Hukum, Hardani saat ditemui, menyampaikan, atas dakwaan JPU
pihaknya, akan mendudukan perkara ini yang sebenar benarnya dan itu akan
kami tuangkan dalam eksepsi. Lebih lanjut,
adapun, dalam inti eksepsi ke-depannya, yakni, terkait dakwaan sekunder
yaitu, pasal 132 yang menjerat kliennya (Andreas Suprijanto).
Tatkala,
disinggung bahwa ekstasi bukan termasuk klasifikasi narkoba, melainkan
Undang Undang Kesehatan, Penasehat Hukum Hardani, menanggapi berupa,
sejauh Undang Undang belum dicabut kita tidak bisa lepas dari kenyataan. " Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat oleh, Polrestabes Surabaya seperti itu ," ujarnya.
Perihal,
kliennya, yang menjadi pokok pemikirannya, yakni, ketika kliennya
(Andreas Suprijanto), tidak membawa Barang Bukti (BB), tidak ada BB yang
melekat pada dirinya dan jeratan JPU pasal 114 (sebagai Pengedar)
kliennya, belum menerima BB dari kurirnya serta juga belum menjual BB
itu. Penasehat Hukum Hardani, beranggapan,
karena pasal 114 prosesnya melalui jual beli itu, harus ada levering
bulan hanya pembayaran saja namun, harus ada penyerahan barang.
Hal
diatas, sebenarnya sudah disampaikan, saat masih di Polrestabes
Surabaya. Sayangnya, penyidik bersikeras pasal tersebut, untuk di
masukan dalam jeratan kliennya. Masih menurutnya, Polrestabes Surabaya harusnya, lebih jelas, lebih jeli." Saya sendiri tidak mengerti mengapa pasal 114 masih dimasukan guna menjerat kliennya ," bebernya.
Sedangkan,
jeratan pasal 132, Penasehat Hukum Hardani, mengatakan, dalam jeratan
pasal 132 tidak ada BB yang melekat pada kliennya hanya saat penangkapan
kliennya, positif saat pemeriksaan urine."
Undang Undang narkotika secara jelas mengatakan, bahwa BB harus melekat
pada badan atau yang menjadi tanggung jawabnya," pungkas Hardani. (Ban)