Didakwa JPU Tanjung Perak Pasal 132, Penasehat Hukum Andreas Suprijanto Akan Ajukan Eksepsi

 

Surabaya, Newsweek -Perkara tindak pidana berupa, dugaan kepemilikan ekstasi yang melibatkan, Andreas Suprijanto dan Imam Mujahidin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Tantri menuai eksepsi dari Penasehat Hukum Andreas Suprijanto yakni, Hardani.

Dipersidangan tersebut, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (14/3/2023), JPU dalam dakwaan menyebutkan, ke-dua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 114, pasal 132 dan pasal 112 tentang narkotika. Usai bacakan dakwaan, Penasehat Hukum Andreas Suprijanto yakni, Hardani secara tegas menyatakan, akan melakukan eksepsi dakwaan JPU.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Hardani saat ditemui, menyampaikan, atas dakwaan JPU pihaknya, akan mendudukan perkara ini yang sebenar benarnya dan itu akan kami tuangkan dalam eksepsi. Lebih lanjut, adapun, dalam inti eksepsi ke-depannya, yakni, terkait dakwaan sekunder yaitu, pasal 132 yang menjerat kliennya (Andreas Suprijanto).

Tatkala, disinggung bahwa ekstasi bukan termasuk klasifikasi narkoba, melainkan Undang Undang Kesehatan, Penasehat Hukum Hardani, menanggapi berupa, sejauh Undang Undang belum dicabut kita tidak bisa lepas dari kenyataan. " Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat oleh, Polrestabes Surabaya seperti itu ," ujarnya.

Perihal, kliennya, yang menjadi pokok pemikirannya, yakni, ketika kliennya (Andreas Suprijanto), tidak membawa Barang Bukti (BB), tidak ada BB yang melekat pada dirinya dan jeratan JPU pasal 114 (sebagai Pengedar) kliennya, belum menerima BB dari kurirnya serta juga belum menjual BB itu. Penasehat Hukum Hardani, beranggapan, karena pasal 114 prosesnya melalui jual beli itu, harus ada levering bulan hanya pembayaran saja namun, harus ada penyerahan barang.

Hal diatas, sebenarnya sudah disampaikan, saat masih di Polrestabes Surabaya. Sayangnya, penyidik bersikeras pasal tersebut, untuk di masukan dalam jeratan kliennya. Masih menurutnya, Polrestabes Surabaya harusnya, lebih jelas, lebih jeli." Saya sendiri tidak mengerti mengapa pasal 114 masih dimasukan guna menjerat kliennya ," bebernya.

Sedangkan, jeratan pasal 132, Penasehat Hukum Hardani, mengatakan, dalam jeratan pasal 132 tidak ada BB yang melekat pada kliennya hanya saat penangkapan kliennya, positif saat pemeriksaan urine." Undang Undang narkotika secara jelas mengatakan, bahwa BB harus melekat pada badan atau yang menjadi tanggung jawabnya," pungkas Hardani. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement