Surabaya - Newsweek - Kisah unik insan kedua lawan jenis
yakni, Judi Johanis dengan Liong Tini yang menjalin asmara tanpa
didasari pernikahan berujung ke ranah hukum.Ranah hukum tersebut, ditempuh Judi Johanis yang merasa dirugikan atas pasangannya, Liong Tini. Dipersidangan,
Selasa (14/2/2023), Judi Johanis dihadirkan oleh, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Esti Dila guna dimintai
keterangan sebagai saksi pelapor.
Adapun,
keterangan yang disampaikan, Judi Johanis yakni, dirinya, beli barang
barang rumah tangga untuk mengisi rumah yang dikontraknya di Pakuwon
City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan
Mulyorejo Surabaya.
Rumah kontrakan tersebut,
guna ditempati bersama Liong Tini selama 1 tahun. Selama menempati rumah
tersebut, Judi Johanis mengaku, baru jalani hidup serumah selama 3
bulan. Selang berikutnya, Judi Johanis meninggalkan rumah tersebut, tanpa kabar selama beberapa bulan. Tatkala, Judi Johanis kembali datang ke rumah kontrakan ternyata, tiba tiba rumah kontrakan sudah beralih tangan.
Berdasarkan,
hal diatas, Judi Johanis merasa dirugikan atas pasangannya dan
melakukan upaya hukum hingga proses ke meja hijau di Pengadilan Negeri
Surabaya. Dalam hal ini, Judi Johanis dalam
keterangan, oleh, Sang Pengadil, Slamet Suripto maupun Anggota yakni,
Suparno dan Erintuah Damanik kerap mencecar pertanyaan atas perilaku
Judi Johanis.
Beberapa cercaan pertanyaan yakni, apakah perilaku Judi Johanis dibenarkan hidup serumah tanpa didasari pernikahan. Hal lainnya, selama mengumpuli pasangannya, beberapa bulan kok ! tega melaporkan pasangan hingga menjalani bui." Jangan pilih enaknya saja !, masak perihal seperti ini, harus sampai ke Meja Hijau," ungkap salah satu anggota Sang Pengadil.
Sayangnya,
Judi Johanis hanya bisa tersenyum kecil sembari sesekali geleng geleng
kepala tanpa memberi jawaban terhadap Sang Pengadil. Sedangkan,
Liong Tini (terdakwa) menanggapi keterangan Judi Johanis berupa,
dirinya tidak mampu tinggal di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor
16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya, lantaran ditinggal
Judi Johanis tanpa kabar.
Sedangkan, barang barang seperti, tempat tidur, mesin cuci, alat oven, pakaian, 2 koper dan sepatu masih ada. Terkait, kalung - gelang emas, Liong Tini mengatakan, itu untuk melamar saya. Untuk
diketahui, dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam pidana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (Ban)