Surabaya-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan 3000 Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Ballroom Gedung Empire Palace, Selasa (14/2/2023). Seperti pada pertemuan sebelumnya, ia memberikan arahan dan masukan kepada seluruh Ketua RT, RW, dan LPMK agar bekerja sesuai amanah.
Wali Kota Eri Cahyadi tak ingin, Ketua RT, RW, dan LPMK yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu bekerja tidak untuk rakyat. Menurutnya, pemimpin sejati adalah yang selalu dekat dengan warganya. “Ketika sudah terpilih, maka panjenengan (anda) harus bekerja untuk kepentingan rakyat. Jangan untuk wali kota, DPRD apalagi partai,” kata Wali Kota Eri.
Bukan hanya itu saja, Wali Kota Eri Cahyadi juga mengingatkan, agar Ketua RT, RW, dan LPMK mampu memberikan yang terbaik untuk warganya. Terutama, ketika ada warga yang membutuhkan bantuan sosial, mengurus administrasi kependudukan (adminduk), penanganan stunting, dan sebagainya.
Tak lupa, Wali Kota Eri turut memberikan wawasan mengenai bahaya dan dampak buruk pungutan liar. Agar Ketua RT, RW, dan LPMK tidak terjebak pungli, ia meminta agar berhati-hati serta selektif ketika meminta iuran kepada warga.
Jika iuran itu untuk kepentingan warga, maka diperbolehkan. Misal, iuran untuk sekuriti menjaga keamanan, pengangkutan sampah, dan sebagainya itu boleh. “Asalkan untuk kepentingan warga. Tapi kalau bukan untuk kepentingan warga, diharapkan hati-hati,” tegasnya.
Agar Ketua RT, RW, dan LPMK terjerumus kepada tindakan pungli, wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu meminta kepada Camat dan Lurah untuk membuat WhatsApp grup (WAG). “Nanti saya ada di dalam grup itu, ikut memantau teman-teman RT, RW, dan LPMK. Ketika ada masalah bisa tolong disampaikan di grup WA,” ujar Cak Eri.
Tak segan, Cak Eri menyebutkan, Ketua RT, RW, dan LPMK bisa curhat di masing-masing WAG kecamatan. Dengan adanya grup tersebut, ia berharap tidak ada lurah dan camat yang tidak merespon ketika Ketua RT, RW, dan LPMK membutuhkan bantuan.
Untuk ke depannya, Cak Eri Cahyadi akan mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian untuk turut serta memberikan pengarahan kepada Ketua RT, RW, dan LPMK. “Jadi jangan sampai ke depannya ada masalah yang berimbas pada hukum,” pungkasnya. (Ham)