Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, perkara pukul
mahasiswi dengan tongkat bisbol yang sempat viral memasuki agenda
pemeriksaan terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa
(14/2/2023).
Dipersidangan, Willem Fredrick
Mardjugana yang ditetapkan sebagai terdakwa, dalam keterangan mengakui,
pukul korbannya jarak 1/2 meter. Hal tersebut,
lantaran, dirinya tak bisa mengendalikan emosinya. Sehingga, bisbol
dipukulkan sekali tepat mengenai mahasiswa (korban). Selain,
pengakuannya, terdakwa dihadapan Sang Pengadil melalui, sidang
telekonferensi menyatakan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, pihak
Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menyita sebuah tongkat bisbol sebagai
Barang Bukti (BB) dan plat mobil juga pakaian yang digunakan terdakwa
saat melakukan pemukulan.
Diujung persidangan, JPU memohon waktu sepekan ke-depan kepada Sang Pengadil guna melakukan tuntutan terhadap terdakwa. " Mohon waktu Yang Mulia, sepekan ke-depan pihaknya, akan melakukan tuntutan," ucap JPU.
Secara
terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Jan Labobar, saat ditemui,
mengatakan, sebagaimana dalam persidangan bahwa terdakwa sudah mengakui,
perbuatannya dan juga sudah meminta terhadap korban jadi kita
kembalikan kepada Sang Pengadil guna menyikapi tuntutan JPU.
Lebih lanjut, perbuatan terdakwa yang dilakukan, secara tidak sengaja karena tersulut emosi. " Ya, anak muda sudah biasa emosi ," ungkapnya. Diujung pembicaraan, Jan Labobar berharap, Sang Pengadil bisa menjatuhkan putusan pidana bagi klienya seringan ringannya. (Ban)