Rugikan Yongky Yanuar Kalif Sebesar 4 Milyard, Irwanatra Tjandra dan Istrinya Diseret ke Meja Hijau

Surabaya - Newsweek - Modus tawarkan investasi berlandaskan, Purchasing Order (PO) dari pabrik pemesanan rumput laut, Irwanarta Tjandra beserta istri Henny Wijaya kelabui korbannya, yakni, Yongky Yanuar Putra Kalif sebesar 4 Milyard. Kedua pasangan suami-istri yaitu, Irwanarta Tjandra ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, terpaksa jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/2/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais Deffa disebutkan, bahwa terdakwa secara bersama sama melakukan rangkaian kebohongan guna menggerakkan seseorang menyerahkan sesuatu barang.

Bahwa terdakwa bersama isterinya, bertemu korbannya, di Delta Plaza Surabaya, bertujuan untuk menawarkan kerja sama bisnis di bidang komoditi rumput laut. Terdakwa beserta isterinya meyakinkan, korban agar investasi komoditi rumput laut. Hal ini, dikuatkan dengan terdakwa menunjukkan Purchasing Order (PO) dari pabrik pemesanan rumput laut.

Dari pertemuan tersebut, sepasang suami-isteri menjanjikan terhadap korban laba sebesar 10 persen disertai jaminan pembayaran cek dengan tempo 3 bulan. Selanjutnya, korban menanamkan investasinya sebesar 4,7 Milyard yang dikirim secara transfer secara bertahap.

Modus kedua terdakwa diperkuat dengan bukti dengan adanya surat pernyataan diatas materai yang pada intinya, isteri terdakwa mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan terdakwa. Selain itu, surat pernyataan juga diketahui, oleh, Andreas Wibawa Putra dan Andre Cahyo Nugroho.

Selanjutnya, kesepakatan para pihak diatas kemudian, korban memberikan modal usaha kepada terdakwa. Sayangnya, atas cek yang diberikan sebagai jaminan tersebut, isi saldo diketahui, korban tidak cukup. Maka ketika cek dicairkan telah ditolak oleh pihak Bank dengan alasan “dana tidak cukup”.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement