Surabaya - Newsweek - Modus tawarkan investasi
berlandaskan, Purchasing Order (PO) dari pabrik pemesanan rumput laut,
Irwanarta Tjandra beserta istri Henny Wijaya kelabui korbannya, yakni,
Yongky Yanuar Putra Kalif sebesar 4 Milyard. Kedua
pasangan suami-istri yaitu, Irwanarta Tjandra ditetapkan sebagai
terdakwa dalam berkas terpisah, terpaksa jalani persidangan di
Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/2/2023).
Dalam
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak
Surabaya, Uwais Deffa disebutkan, bahwa terdakwa secara bersama sama
melakukan rangkaian kebohongan guna menggerakkan seseorang menyerahkan
sesuatu barang.
Bahwa terdakwa bersama
isterinya, bertemu korbannya, di Delta Plaza Surabaya, bertujuan untuk
menawarkan kerja sama bisnis di bidang komoditi rumput laut. Terdakwa beserta isterinya meyakinkan, korban agar investasi komoditi rumput laut. Hal ini, dikuatkan dengan terdakwa menunjukkan Purchasing Order (PO) dari pabrik pemesanan rumput laut.
Dari
pertemuan tersebut, sepasang suami-isteri menjanjikan terhadap korban
laba sebesar 10 persen disertai jaminan pembayaran cek dengan tempo 3
bulan. Selanjutnya, korban menanamkan investasinya sebesar 4,7 Milyard yang dikirim secara transfer secara bertahap.
Modus
kedua terdakwa diperkuat dengan bukti dengan adanya surat pernyataan
diatas materai yang pada intinya, isteri terdakwa mengetahui dan
bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan terdakwa. Selain itu, surat pernyataan juga diketahui, oleh, Andreas Wibawa Putra dan Andre Cahyo Nugroho.
Selanjutnya,
kesepakatan para pihak diatas kemudian, korban memberikan modal usaha
kepada terdakwa. Sayangnya, atas cek yang diberikan sebagai jaminan
tersebut, isi saldo diketahui, korban tidak cukup. Maka ketika cek dicairkan telah ditolak oleh pihak Bank dengan alasan “dana tidak cukup”.
Atas
perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 372
KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)