Leonard Christian Hindarto Dan Nyoman Guntur Divonis 18 Bulan Penjara

Surabaya, Newsweek - Sidang agenda mendengar bacaan putusan Sang Pengadil R. Yoes Hartyarso, terhadap Leonard Christian Hindarto dan Nyoman Guntur yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas perkara penipuan dengan modus pembelian kayu jenis Merbau bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/2/2023).

Dalam bacaan putusan tersebut, Sang Pengadil, R.Yoes Hartyarso, menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar.

Dipersidangan sebelumnya, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 ayat KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Jeratan diatas, JPU dalam tuntutan, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan putusan pidana 2 tahun penjara.

Atas bacaan putusan diatas, baik Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikapnya, yakni, pikir pikir. Untuk diketahui, kedua terdakwa terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran, Nur Cahyadi selaku, Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung (KPA) merasa ditipu kedua terdakwa.

Adapun, modus operandi kedua terdakwa dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa berawal sekira bulan Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati meminta tolong kepada terdakwa Nyoman Guntur (terdakwa) untuk menghubungi pihak PT.KPA, yakni, Hadi Djodjo Kusumo dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pemabayaran jatuh tempo.

Selanjutnya, Hadi Djodjo Kusumo, menyetujui dengan syarat Down Payment (DP) sebesar 2 Milyard dan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2 bulan. Kemudian Fumiko Indrawati menyuruh terdakwa Leonard Christian (terdakwa) untuk membuka cek Bank BCA atas nama Leonard Christian (terdakwa) Norek 6170707018.

Dari persetujuan penawaran diatas, Fumiko Indrawati dan kedua terdakwa ke kantor PT.KPA untuk menandatangani surat pemesanan pembelian kayu yang disertai penyerahan cek. Sayangnya, setelah PT.KPA melakukan, pengiriman kayu maka 5 lembar cek dilakukan pencarian. Justru dari pencairan itulah, pihak Bank BCA menolak dengan dasar dana tidak cukup. Akibatnya, PT.KPA mengalami kerugian sebesar 435 Juta. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement