Surabaya, Newsweek - Sidang agenda mendengar bacaan
putusan Sang Pengadil R. Yoes Hartyarso, terhadap Leonard Christian
Hindarto dan Nyoman Guntur yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas
perkara penipuan dengan modus pembelian kayu jenis Merbau bergulir di
Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/2/2023).
Dalam
bacaan putusan tersebut, Sang Pengadil, R.Yoes Hartyarso, menyatakan,
perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang
di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak
Surabaya, Zulfikar.
Dipersidangan sebelumnya, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 ayat KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Jeratan
diatas, JPU dalam tuntutan, memohon terhadap Sang Pengadil yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan putusan pidana 2
tahun penjara.
Atas bacaan putusan diatas, baik Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikapnya, yakni, pikir pikir. Untuk
diketahui, kedua terdakwa terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran,
Nur Cahyadi selaku, Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung (KPA) merasa ditipu
kedua terdakwa.
Adapun, modus operandi kedua
terdakwa dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa berawal sekira bulan Mei
2021 saksi Fumiko Indrawati meminta tolong kepada terdakwa Nyoman
Guntur (terdakwa) untuk menghubungi pihak PT.KPA, yakni, Hadi Djodjo
Kusumo dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan
pemabayaran jatuh tempo.
Selanjutnya, Hadi
Djodjo Kusumo, menyetujui dengan syarat Down Payment (DP) sebesar 2
Milyard dan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2
bulan. Kemudian Fumiko Indrawati menyuruh terdakwa Leonard Christian (terdakwa) untuk membuka cek Bank BCA atas nama Leonard Christian (terdakwa) Norek 6170707018.
Dari
persetujuan penawaran diatas, Fumiko Indrawati dan kedua terdakwa ke
kantor PT.KPA untuk menandatangani surat pemesanan pembelian kayu yang
disertai penyerahan cek. Sayangnya, setelah
PT.KPA melakukan, pengiriman kayu maka 5 lembar cek dilakukan pencarian.
Justru dari pencairan itulah, pihak Bank BCA menolak dengan dasar dana
tidak cukup. Akibatnya, PT.KPA mengalami kerugian sebesar 435 Juta.
(Ban)