Surabaya- Pemberantasan praktik Pungutan Liar (Pungli) di sektor layanan publik yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail mengatakan, dalam rangka memberikan layanan masyarakat yang cepat, efisien, tanpa biaya, demi melayani warga Surabaya, praktik pungli harus disikat habis.
Jika, masih ada petugas di layanan publik, kata Ghoffar Ismail, baik itu di Kelurahan dan Kecamatan diduga masih ada praktik pungli, ini tidak sesuai dengan cita-cita Walikota dalam menciptakan Good Government di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Jadi kami di Komisi A mendukung langkah Eri Cahyadi, dengan upaya membasmi habis praktik pungli di sektor layanan publik,” kata Ghoffar Ismail, Rabu (08/02/23).
Menurut dia, Kelurahan dan Kecamatan sudah memiliki dana operasional, bahkan pelatihan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
“Lurah dan Camat harus benar-benar maksimal melayani masyarakat, jangan menarik apapun dari masyarakat yang hendak mengurus sesuatu,” ujarnya.
Ghoffar menjelaskan, pasca pandemi Covid-19 dimana pemerintah sedang menggairahkan ekonomi karena pendapatan masyarakat yang anjlok saat pandemi, jangan sampai kepentingan warga di sektor layanan publik dibebani hal-hal di luar aturan.
“Kami mohon minta tolong kepada petugas di Kelurahan dan Kecamatan, bekerjalah melayani masyarakat sesuai aturan,” ungkapnya.
Disinggung soal Walikota Eri Cahyadi sudah membuka kran akses langsung ke dirinya saat warga mendapatkan pungli di layanan publik, Ghoffar Ismail mengatakan, Balaikota sendiri sudah menggelar pertemuan setiap satu pekan sekali.
Ia menambahkan, dalam pertemuan ini, semua OPD, Lurah dan Camat serta Walikota hadir bersama warga untuk menyerap apa yang menjadi keluhan warga selama ini.
“Ini bisa dimanfaatkan warga untuk komunikasi langsung ke Walikota apa yang menjadi permasalahan nya, guna memberikan layanan terbaik bagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya. (Adv/Ham)