JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan rapat koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK) yang bertempat di ruang Suro,Selasa (7/2/23) dalam kegiatan tersebut di hadiri kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Pri Adi Mm, kepala bidang Penta serta pengurus BKK SMK se Kabupaten Jombang yang sudah punya BKK.
Dalam rapat Bursa Kerja Khusus bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para pengurus BKK agar bisa melaporkan penempatan pekerja oleh BKK kepada Dinas Tenaga Kerja melalui sistem E - BKK, serta memberikan norma - norma ketenaga kerjaan kepada para pengelola BKK supaya tidak terjadi satu kesalahan dalam hal menempatkan kerja.
Sementara itu dalam sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Pri Adi MM menyampaikan," perputaran ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi oleh karena itu lapangan kerja itu sangat penting.
"Pemerintah kabupaten Jombang supaya tidak terjadi unjuk rasa dari desa di sekitar perusahaan itu maka pemerintah harus memberikan pelatihan kompetensi tertentu degan sertifikat profesi yang di keluarkan BNSP sehingga tidak di ragukan lagi perusahaan yang menerima untuk itu BKK harus mendorong sekolah itu dan mengoptimalkan ketrampilan pekerja para lulusanya, BKK perlu komunikasi positif dengan kepala sekolah maupun yayasan supaya prakteknya bisa di ikut kan sertifikasi profesi.
"Saya berharap semua rekan - rekan pengelola BKK sertifikasi apa saja kalau tidak memiliki askes ke lembaga sertifikasi tersebut bisa di bantu oleh dinas tenaga kerja, dan di bulan Febuari ini kami melatih meneger SDM serta para serikat pekerja, latihan formal ketenagakerjaan supaya bisa mengerti peraturanya didik tenaga kerja itu seperti apa, karena banyak perusahaan yang tidak tau bantuan bantuan tentang ketenaga kerjaan.
"Guru yang di pekerjakan ini merupakan pekerja untuk itu harus mendapatkan perlindungan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memberi perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian, Kabupaten Jombang itu adalah adanya peningkatan perkembangan kerja berarti menempatkan para calon calon pekerja dapat bekerja baik di sektor normal maupun di sektor-sektor informasi sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk dapatnya meningkatkan ketersediaan calon pekerja ya banyak kasus perusahaan padahal aturannya Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang itu bahwa semua perusahaan yang mendirikan perusahaan di Kabupaten Jombang bekerja dan berusaha di Kabupaten Jombang harus menerima menempatkan para pekerja dari warga Kabupaten Jombang sebesar 70%."Terangnya. (lil)
Dalam rapat Bursa Kerja Khusus bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para pengurus BKK agar bisa melaporkan penempatan pekerja oleh BKK kepada Dinas Tenaga Kerja melalui sistem E - BKK, serta memberikan norma - norma ketenaga kerjaan kepada para pengelola BKK supaya tidak terjadi satu kesalahan dalam hal menempatkan kerja.
Sementara itu dalam sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Pri Adi MM menyampaikan," perputaran ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi oleh karena itu lapangan kerja itu sangat penting.
"Pemerintah kabupaten Jombang supaya tidak terjadi unjuk rasa dari desa di sekitar perusahaan itu maka pemerintah harus memberikan pelatihan kompetensi tertentu degan sertifikat profesi yang di keluarkan BNSP sehingga tidak di ragukan lagi perusahaan yang menerima untuk itu BKK harus mendorong sekolah itu dan mengoptimalkan ketrampilan pekerja para lulusanya, BKK perlu komunikasi positif dengan kepala sekolah maupun yayasan supaya prakteknya bisa di ikut kan sertifikasi profesi.
"Saya berharap semua rekan - rekan pengelola BKK sertifikasi apa saja kalau tidak memiliki askes ke lembaga sertifikasi tersebut bisa di bantu oleh dinas tenaga kerja, dan di bulan Febuari ini kami melatih meneger SDM serta para serikat pekerja, latihan formal ketenagakerjaan supaya bisa mengerti peraturanya didik tenaga kerja itu seperti apa, karena banyak perusahaan yang tidak tau bantuan bantuan tentang ketenaga kerjaan.
"Guru yang di pekerjakan ini merupakan pekerja untuk itu harus mendapatkan perlindungan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memberi perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian, Kabupaten Jombang itu adalah adanya peningkatan perkembangan kerja berarti menempatkan para calon calon pekerja dapat bekerja baik di sektor normal maupun di sektor-sektor informasi sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk dapatnya meningkatkan ketersediaan calon pekerja ya banyak kasus perusahaan padahal aturannya Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang itu bahwa semua perusahaan yang mendirikan perusahaan di Kabupaten Jombang bekerja dan berusaha di Kabupaten Jombang harus menerima menempatkan para pekerja dari warga Kabupaten Jombang sebesar 70%."Terangnya. (lil)