SURABAYA - Sidang lanjutan, perkara dugaan embat BBM milik PT.Meratus Line yang melibatkan 17 terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/2/2023). Sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Esti Dila, menghadirkan, David Ellis Sinaga karyawan dari PT.Bahana Line, guna dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara Edi Setyawan dan Eko Islindayanto (dalam satu berkas).
David Ellis Sinaga (terdakwa) dalam keterangan, mengaku, menerima bagian uang dari praktek kotor yakni, menjual poket milik PT.Meratus Line. " Untuk bagian uang, saya tidak tentukan kadang kala saya untung 500 Ribu, tiap penyerahan uang hasil penjualan poket. Keuntungannya, tergantung Edi Setyawan (terdakwa) dalam satu periode," tuturnya.
Perihal, tekhnis pembayaran, jika poket laku terjual, sebulan pembayaran diambil 4 hari sekali oleh, Edi Setyawan. Penyerahan pembayaran diserahkan secara tunai dan pernah juga diserahkan didepan kantor atau kadang kala di rumah.
Sedangkan, keuntungan selisih harga jual poket dikatakan dirinya tidak harus pasang patok harga. Masih menurut David, dari selisih harga jual poket tersebut, di serahkan, Dwi Handoko lalu dibagikan ke saya. Pemberian 10 persen dari hasil penjualan. Edi Setyawan (terdakwa), titip poket sejak awal hingga berakhir ke ranah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. " Praktek ini, sudah menjadi rutinitas ," ujarnya.
Pengakuan David lainnya, dasar dirinya menetapkan Sukardi menjadi pengawas karena ada giat diluar izin (praktek kotor) maka saya perintahkan, Sukardi dilapangan. " Praktek kotor ini, sempat menimbulkan masalah di PT. Bahana Line lalu saya perintah Sukardi untuk ambil alih tugas OOB ," terangnya.
Secara tekhnis Sukardi hanya mengganti tugas jika ada titipan Poket harus ada pengawas yakni, tugasnya Sukardi agar tidak banyak orang yang tahu dari penyisihan BBM (Poket)." Tupoksi Sukardi sebetulnya, sama dengan OOB untuk menjadi pengawas penjualan BBM PT. Bahana Line ke PT. Meratus Line namun, jika ada poket maka Sukardi turun ," ungkapnya.
Keterangan David Ellis Sinaga, yang menyudutkan Edi Setyawan (terdakwa) yaitu, dari awal kita terima informasi kapal kerap telat atau banyak alasan lainnya. Lalu Informasi dari Edi Setyawan, bahwa aturan main begini. Kemudian kita sampaikan ke rekan rekan karena sebenarnya tidak diperbolehkan oleh perusahaan kami yakni, PT.Bahana Line.
Alhasil, proses koordinasi bersama tim operasional yakni, Dwi Handoko, Halik yaitu, guna memperlancar suplai yang sudah di scedule serta agar tidak menyerang tim operasional. Hal tersebut, karena kerap di isukan pihak kita terlambat kirim BBM ke kapal PT.Meratus Line.
Kegiatan ilegal secara tekhnisnya, Purchasing Order (PO) 100 KL di pompa hanya 80 KL sehingga ada sisa 20 KL dan usai Suplai diakui KKM pengisian sudah selesai. " Yang 20 KL ada di kapal PT. Bahana Line oleh saksi tekhnis yang 20 KL ditaruh di tangki cargo. Selebihnya, secara riil di lapangan saya tidak tahu ," paparnya.
Lebih lanjut, 20 KL dinaikkan tangki kosong di kapal PT. Bahana Line dan ini hasil koordinasi dengan Bunker Officer. Peran Edi Setyawan kadang dilapangan sebagai Bunker Officer. Perihal, 20 KL diputar kembali ke PT. Bahana Line dari Bunker Officer dan Sukardi tahu tekhnisnya memutar selang BBM ke tangki PT. Bahana Line. David juga mengetahui, 20 KL poket dititipkan guna dijual. Hal ini, pernah disampaikan Edi Setyawan, ini titipan KKM untuk dijualkan.
Tatkala disinggung JPU terkait nyanyian Edi Setyawan bahwa David yang menentukan harga jual poket ditampiknya, berupa, terkait tentukan harga jual Edi Setyawan minta harga 2,750 Ribu per liter dan praktek ini berlangsung sejak 2001. Diujung keterangan, David Ellis Sinaga mengaku, menerima uang 500 Ribu dari Edi Setyawan tiap pengambilan uang pembayaran poket. (Ban)