SURABAYA - Di tengah acara pelantikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH., MH, berpesan terhadap jajarannya yang baru dilantik, yaitu penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan.
“Segera implementasikan tujuh perintah Jaksa Agung sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Jaksa Agung pada hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022,” jelas Dr. Mia Amiati, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (8/2/2023)
Mia sapaan akrab Kajati Jatim juga mengatakan, untuk mendukung dan memberikan arahan setiap personil untuk terus berkarya, berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan yang melekat untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfokuskan pada sektor pemasukan negara seperti mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian kerugian negara maupun pada sektor yang dapat menggerakkan perekonomian seperti mensukseskan proyek strategis nasional dan atau proyek strategis daerah.
Mengeliminir berbagai kendala yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan sehingga langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat,” tambah Mia.
Kajati Jatim juga ingin, jajarannya agar melakukan publiksi dengan kemasan yang menarik, kreatif dan humanis setiap kinerja positif kejaksaan di seluruh media dengan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial. “Sehingga masyarakat lebih merasakan kehadiran kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Mia, tahun 2023 ini pihaknya telah memasuki tahun politik dimana eskalasi suasana politik sudah mulai terasa dan tahapan pelaksanaan pemilu sudah mulai dilaksanakan. “Saya menghimbau kepada ASN Kejaksaan bersikap netral demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat menuju pesta demokrasi nantinya. Diharapkan Kejaksaan mengambil peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum,” imbuhnya.
Selain itu, Mia ingin Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana terus dilakukan. “Instruksi tersebut mengatur insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah. Tujuannya adalah agar tidak timbul kesenjangan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Sikap sederhana dengan dengan sendirinya akan membuat pegawai kejaksaan lebih peka terhadap lingkungan sosial dan dapat meningkatkan integritas,” pungkasnya.
Semua pesan ini disampaikan saat pelantikan pejabat baru di wilayah Kejati Jatim. Diantaranya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Firdaus, S.H., M.H digantikan Jehezkiel Devy Sudarso, S.H.C.N. Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jatim Transiswara Adhi digantikan Erich Folanda, S.H., M. Hum. Asisten Bidang Tindak Pidana Kejati Jatim Riono Budisantoso, S.H., M.A diganti Ardito Muwardi, S.H., M.H. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan S, S.H., M.H diganti Agustian Sunaryo , S.H., C.N.,M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero, S.H.,M.H diganti Alamsyah, S.H., M.H. Kajari Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H diganti Budi Hartono, S.H., M.Hum. Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M diganti Joko Budi Darmawan, S.H., M.H. Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi, S.H., M.H diganti Suhardjono, S.H., M.H. Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, S.H., M.H diganti Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum dan Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, S.H.,M.H diganti Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H. (mn)