Surabaya, Newsweek - Sidang agenda bacaan
tuntutan pidana bagi Medina Susani alias Medina Zein yang ditetapkan,
sebagai terdakwa, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Ugik Brahmantyo bergulir di Pengadilan
Negeri Surabaya, pada Kamis (23/2/2023)
Dalam
bacaan tuntutan JPU, disebutkan, melalui beberapa saksi, perwakilan merk
tas Hermes maupun Ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurut
Ahli menerangkan, bahwa dalam pasal 9 ayat 1 huruf a menjelaskan, bahwa
pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan barang yang
diperdagangkan ke konsumen benar benar memiliki draft harga khusus dan
seperti yang dijanjikan dari penawarannya, promosikan, iklankan.
Kemudian
pasal 10 bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen benar benar sesuai
dengan kondisi. Dalam perkara ini, Ahli mengkategorikan terdakwa sebagai pelaku usaha sebuah tas yang diakuinya merk Hermes.
Dari
pengakuan tersebut, tas sejumlah 9 buah yang diakuinya asli produk merk
Hermes dan perbuatan terdakwa adalah sebagai pelaku usaha yang
memasarkan tas produk merk Hermes namun, ternyata tas tersebut bukan
asli produk merk Hermes.
Dari sejumlah 9 buah
tas tersebut, terdakwa menerima pembayaran dari Uci Flowdea Sudjiati.
Lantaran, 9 buah tas tersebut bukan asli terdakwa tidak mengembalikan
uang pembayaran sehingga merugikan Uci Flowdea Sudjiati sebesar 1,2
Milyard.
Hal lainnya, JPU menyampaikan,
terdakwa pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya merupakan hal
yang memberatkan bagi terdakwa. Maka pihak JPU
memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa, mengadili perkara ini,
agar menjatuhkan pidana bui terhadap terdakwa selama 32 bulan. (Ban)