Surabaya- Rencana pengembangan akses jalan Radial Road di kawasan Lontar Kecamatan Sambikerep mendapat acungan jempol dari wakil rakyat yang ada di Jalan Yos Sudarso. Bahkan, Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak sejumlah pengembang di Surabaya Barat, agar menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, pengembangan akses jalan Radial Road ini sudah disosialisasikan oleh Pemkot Surabaya ke warga Sambikerep. Diketahui, sekitar 80 persen lahan yang akan digunakan untuk pembukaan akses Jalan Radial Road di kawasan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, merupakan milik pengembang.
Untuk itu, pembebasan lahan bisa dilakukan melalui sistem penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Demi pengembangan jalan Radial Road di wilayah Lontar Sambikerep Surabaya Barat, kami berharap pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya” ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/02/23).
Dia menyampaikan bahwa, rencana Pemkot Surabaya untuk pengembangan jalan Radial Road di Lontar Surabaya Barat tentu sudah ada master plannya di RPJMP, sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Dan ini sangat bagus, karena jika terbangun jalan Radial Road tentu akses jalan dan infrastruktur diwilayah tersebut baik maka berdampak pada ekonomi di kawasan Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep,” ungkapnya.
Menurut Baktiono, pengembangan akses jalan Radial Road di Sambikerep harus disesuaikan dengan master plan kota Surabaya, termasuk siapa saja pengembang di wilayah itu memiliki PSU wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya.
“Jika Pemkot membangun PSU lebih dahulu, nanti akan tertib pembangunannya. Misalnya, jalannya tidak menjadi berbelok-belok, karena menjadi jalan lurus (Radial Road). Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat,” kata Baktiono
“.
Masih Baktiono, lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang, sebaiknya Pemkot Surabaya melakukan pemanfaatan dulu untuk kepentingan warga
“Tinggal MoU berapa persen pengembang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Surabaya,” tutur Baktiono.
Ia menambahkan, soal lahan warga yang terkena dampak pengembangan jalan radial road, otomatis sudah ada Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum. Nah pengadaan tanah ini kan nanti ada panitianya.
“Dengan berpijak Perpres ini, maka lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar,” tambahnya. (Adv/ Ham)