Surabaya - Hakim Ign Partha Bhargawa akhirnya mengabulkan gugatan Wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan Hadi Mutohar (penggugat) terhadap PT. Kohir Pribadi (tergugat). Atas putusan itu maka PT. Kohir Pribadi harus melakukan kewajiban proses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dan melakukan proses balik nama atas nama Hadi Mutohar.
Dalam amar
putusan majelis hakim yang diketuai hakim Ign Partha Bhargawa menyatakan
mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan jual beli
antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.
1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini
Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan
berdasar hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari
Objek Bangunan dan Tanah yang terletak di terletak di Pondok Benowo
Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota
Surabaya seluas + 72 M2 .
"Menghukum TURUT
TERGUGAT untuk melaksanakan kewajiban menerbitkan Sertipikat Hak Milik
atas nama PENGGUGAT sesuai dengan blok kavling yang ada dalam Akta Jual
Beli No. 1549/BNW/X/1998 tertanggal 16 Oktober 1998," kata hakim Ign
Partha Bhargawa di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (11/1/2023).
Untuk diketahui, Kuasa hukum
penggugat yakni Adi Cipta Nugraha S.H., M.H, C.L.A mengatakan, kliennya
telah melakukan Jual-Beli atas tanah dan bangunan seluas 72 m2, yang
terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat,
Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada tanggal 16 Oktober 1998. Saat itu
tergugat diwakili oleh Kosasi Hirawanto selaku Direktur Utama PT. Kohir
Pribadi sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No.
1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini
Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada
Akta Jual beli, lanjut Adi. Objek Tanah Jual-Beli merupakan sebagian
tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (‘SHGB’) Nomor 967/Kel. Babat
Jerawat dengan Surat Ukur Nomor 3961/1977 tertanggal 16 April 1977 telah
mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan No.188/268.94/402.5.09/1998 pada
tanggal 16 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan
Daerah Pemerintah Kotamadya Surabaya.
Terhadap
perbuatan hukum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998
tanggal 16 Oktober 1998, penggugat telah melaksanakan kewajibannya
dengan membayar lunas harga pembelian Objek Tanah Jual-Beli a quo dengan
menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Ruman (KPR) Bank Tabungan Negara
Kantor (BTN) Cabang Surabaya. Pelaksanaan kewajiban ini dapat
dibuktikan dengan Surat keterangan Lunas dari Bank Tabungan Negara
Kantor (BTN) Cabang Surabaya No. XXX Tanggal XXX.
Sekalipun
penggugat telah melaksanakan kewajiban dengan iktibad baik. Namun ia
tidak bisa memperoleh haknya secara lengkap dan utuh agar terhadap Objek
Tanah Jual Beli a quo dapat diterbitkan sertifikat tanah atas nama
penggugat Hadi Mutohar.
"Pihak tergugat tidak
mau melakukan proses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kel. Babat
Jerawat dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama klien kami.
Tergugat bahkan tidak dapat menunjukkan atau tidak mau menyerahkan surat
asli SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat kepada klien kami,"kata Adi saat
dikantornya Jl Ngagel Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Adi
juga mengatakan Badan Pertanahan Nasional (turut tergugat) telah
menegaskan jika Sertifikat atas Objek Tanah Jual-Beli a quo dapat
diterbitkan apabila terdapat permohonan yang dilakukan oleh PT. Kohir
Pribadi sendiri dengan menunjukkan surat asli SHGB Nomor 967/Kel. Babat
Jerawat.
"Atas hal itu klien kami (Hadi
Mutohar) telah melakukan somasi kepada PT. Kohir Pribadi, akan tetapi
tidak ada tindakan nyata untuk mengurus proses balik-nama menjadi atas
nama klien kami. Hal ini membutikkan adanya itikad tidak baik yang
dilakukan PT. Kohir Pribadi,"terang Adi. (Ban)