Surabaya, Newsweek - Billy Handiwiyanto kuasa hukum Go Gunawan terkejut ketika petugas eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi rumah yang sudah ia tempati selama 22 tahun. Go Gunawan tidak pernah memindahkan hak kepemilikan sejak hak SHGB No 744 sampai SHM No 616 yang ia miliki. Billy juga menjelaskan bahwasanya rumah milik Go Gunawan di jalan Prapanca 22 dimiliki melalu jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM No 616.
"Berkaitan
dengan SHGB 744, memang SHM 616 berasal dari SHGB 744. Namun, ketika
dicek di Kantor Pertanahan Surabaya I, SHGB dengan nomor tersebut telah
mati pada tahun 1980. Saya punya bukti surat yang dikeluarkan BPN jika
SHGB 744 sudah mati dan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak
maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru," ujarnya.
Billy
Handiwiyanto lantas heran pemohon eksekusi mendapatkan hak dari mana?,
bila dari ahli waris ahli waris siapa? Nanti akan dicari urut-urutannya,
dan apabila hutang piutang, hutang apa? apakah sudah ada akta jual beli
atau hutang berupa uang kemudian dijaminkan.
Billy
juga menerangkan selaku penghuni rumah, Go Gunawan tidak pernah
mengetahui adanya persidangan, saat Aanmaning juga tidak diundang, tidak
dimasukkan dalam pihak. "Yang menjadi aneh
adalah saat Aanmaning kita juga tidak diundang, kalau waktu Aanmaning
kita diundang pasti kita akan ajukan perlawanan. Mestinya kan kurang
pihak gugatan tersebut. Oleh karena itu kami bertanya-tanya, penggugat
ini siapa, karena kita akan tempuh jalur pidana," pungkasnya.
Secara
Terpisah, R Wiardono SH MH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi saat
dikonfirmasi melalui telepon mengaku kecewa terkait penundaan
pelaksanaan eksekusi karena alasan yang tidak relevan terhadap putusan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/incraht.
Menurut
Wiardono, eksekusi tersebut seharusnya tidak ditunda. Dan untuk
membuktikan adanya sertifikat yang pada waktu itu ditunjukkan di obyek
lokasi mestinya pihak penghuni melakukan upaya perlawanan hukum derden
verset di PN Surabaya bukan menunda eksekusi yang merupakan perintah PN
Surabaya.
"Ini yg sangat disesalkan. Dalam
proses mencari keadilan yang bermartabat, terhadap putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap, pihak penghuni rumah jalan Prapanca no 22
Surabaya bukan subyek hukum dalan perkara yang telah inkracht. Jadi yang
bersangjutan merupakan pihak ketiga," paparnya.
Terkait
pihak penghuni obyek eksekusi yang tidak diundang waktu Aanmaning,
Wiardino mengatakan bahwa undangan itu pihak PN Surabaya yang memproses,
dan menurut PN Surabaya penghuni sudah dipanggil dan diundang.
Perlu
diketahui, petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi pada rabu (21/10/2022)
kemarin mendatangi obyek sengketa jalan Prapanca no 22 untuk
melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan
penggugat Ida Ayu, Tergugat ahli waris dari Andi Mulya, sementara Go
Gunawan penghuni rumah di jalan Prapanca no 22 tersebut tak disertakan
dalam pihak. Namun, saat tiba di lokasi, eksekusi batal dilaksanakan.
"Pimpinan
beri petunjuk, untuk pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena
menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa
menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, bukan berarti
menghentikan pelaksanaan eksekusinya," kata RW Adhi di lokasi obyek
eksekusi, Rabu (21/12/2022). (Ban)