Penghuni Rumah Jalan Prapanca Kaget Tanpa Panggilan Aanmaning, Rumahnya Akan Dieksekusi 

 

Surabaya, Newsweek - Billy Handiwiyanto kuasa hukum Go Gunawan terkejut ketika petugas eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi rumah yang sudah ia tempati selama 22 tahun. Go Gunawan tidak pernah memindahkan hak kepemilikan sejak hak SHGB No 744 sampai SHM No 616 yang ia miliki. Billy juga menjelaskan bahwasanya rumah milik Go Gunawan di jalan Prapanca 22 dimiliki melalu jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM No 616.


"Berkaitan dengan SHGB 744, memang SHM 616 berasal dari SHGB 744. Namun, ketika dicek di Kantor Pertanahan Surabaya I, SHGB dengan nomor tersebut telah mati pada tahun 1980. Saya punya bukti surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati dan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru," ujarnya.

Billy Handiwiyanto lantas heran pemohon eksekusi mendapatkan hak dari mana?, bila dari ahli waris ahli waris siapa? Nanti akan dicari urut-urutannya, dan apabila hutang piutang, hutang apa? apakah sudah ada akta jual beli atau hutang berupa uang kemudian dijaminkan.

Billy juga menerangkan selaku penghuni rumah, Go Gunawan tidak pernah mengetahui adanya persidangan, saat Aanmaning juga tidak diundang, tidak dimasukkan dalam pihak. "Yang menjadi aneh adalah saat Aanmaning kita juga tidak diundang, kalau waktu Aanmaning kita diundang pasti kita akan ajukan perlawanan. Mestinya kan kurang pihak gugatan tersebut. Oleh karena itu kami bertanya-tanya, penggugat ini siapa, karena kita akan tempuh jalur pidana," pungkasnya.

Secara Terpisah, R Wiardono SH MH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku kecewa terkait penundaan pelaksanaan eksekusi karena alasan yang tidak relevan terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/incraht.

Menurut Wiardono, eksekusi tersebut seharusnya tidak ditunda. Dan untuk membuktikan adanya sertifikat yang pada waktu itu ditunjukkan di obyek lokasi mestinya pihak penghuni melakukan upaya perlawanan hukum derden verset di PN Surabaya bukan menunda eksekusi yang merupakan perintah PN Surabaya.

"Ini yg sangat disesalkan. Dalam proses mencari keadilan yang bermartabat, terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak penghuni rumah jalan Prapanca no 22 Surabaya bukan subyek hukum dalan perkara yang telah inkracht. Jadi yang bersangjutan merupakan pihak ketiga," paparnya.

Terkait pihak penghuni obyek eksekusi yang tidak diundang waktu Aanmaning, Wiardino mengatakan bahwa undangan itu pihak PN Surabaya yang memproses, dan menurut PN Surabaya penghuni sudah dipanggil dan diundang.

Perlu diketahui, petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi pada rabu (21/10/2022) kemarin mendatangi obyek sengketa jalan Prapanca no 22 untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan penggugat Ida Ayu, Tergugat ahli waris dari Andi Mulya, sementara Go Gunawan penghuni rumah di jalan Prapanca no 22 tersebut tak disertakan dalam pihak. Namun, saat tiba di lokasi, eksekusi batal dilaksanakan.

"Pimpinan beri petunjuk, untuk pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, bukan berarti menghentikan pelaksanaan eksekusinya," kata RW Adhi di lokasi obyek eksekusi, Rabu (21/12/2022). (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement