Surabaya, Newsweek - Pada penghujung tahun Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, sampaikan Capaian kinerja selama tahun 2022. Capaian kinerja tersebut, disampaikan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi di depan para awak media diruang media center.
Adapun, beberapa capaian kinerja yang disampaikan, yakni, realisasi penerimaan negara bukan pajak sebesar 1 Milyard.
Capaian kinerja lainnya, yakni, pendapatan penjualan barang rampasan, pendapatan denda dari pelanggaran lalulintas, pendapatan dari denda tindak pidana umum, korupsi maupun dari sitaan pidana lain lain.
Hal lainnya, juga disampaikan penangkapan terpidana buronan korupsi di BUMN, Jaksa masuk sekolah juga Jaksa membangun progres rumah rehabilitasi.
Lebih lanjut, terkait progres rumah rehabilitasi didasari atas pihaknya, saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng.” Para penghuni lapas Medaeng, hampir 80 persen adalah penyalah guna narkoba,” ungkapnya.
Menyadari hal demikian, pihaknya, berupaya menggandeng para stakeholder khususnya, Walikota Surabaya.” Upaya kami, sejauh ini, masih dalam penggodokan guna merealisasikannya,” ujar Aji Kalbu Pribadi.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, juga menyampaikan, pencapaian terkait, penangkapan terpidana atas nama Imam Santoso dan Hendra Sihombing.
Kegiatan lainnya, yaitu, pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, masuk sekolah, Jaksa menyapa pun, adalah bentuk capaian kinerja selama 2022.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022, pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, dalam penanganan perkara narkoba melalui tuntutan rehabilitasi sebanyak 4 perkara.
Terkait, kegunaan rumah Restorative Justice (RJ) yakni, guna mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Tidak hanya itu, rumah RJ juga dimanfaatkan, untuk penyuluhan hukum kepada para mahasiswa dan masyarakat secara umum.
Terkait, penyelamatan kerugian uang negara pihaknya,telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 2 Milyard atas perkara pemberian kredit KPR oleh, Bank Mandiri area surabaya kepada Erik Kurniawan dengan kerugian negara 3,5 Milyard. (Ban)