Ronald Hanny Prananto Terdakwa Pindah Tangan Unit Bus Diseret ke Meja Hijau


Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, agenda mendengar keterangan saksi yang melibatkan Ronald Hanny Prananto sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2022). Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan 2 orang saksi dari PT.Equity Finance Indonesia yakni, Erwan Dan Liman.

Adapun, dalam keterangan, Erwan, yakni, unit bus sudah dialihkan atau pindah tangan padahal surat BPKB masih atas nama PT karena belum di balik nama. Lebih lanjut, Erwan menerangkan, harga unit bus seharga 875 Juta dan terdakwa bayar uang muka 200 Juta.

Untuk unit ini, terdakwa sudah tidak bayar lagi dan diketahui unit bus dialihkan. Selanjutnya, saksi mencari hingga, pada Mei ditemukan unit di alihkan dan pada Desember saksi akan melakukan eksekusi malahan keadaan unit bus hanya body saja tanpa ada mesinnya.

Ia menambahkan, informasi yang diperoleh dari pengakuan, Teguh, yang mengatakan, ada pengalihan namun terdakwa juga tidak bayar angsuran. ” Menurut pengakuan, meski pengalihan yang bayar harus terdakwa tapi dalam perkara ini terdakwa tidak bayar juga ,” imbuhnya.

Kewajiban fidusia, pengalihan unit bus tidak di bolehkan dan masa perjanjian unit harus dirawat malah mesin hilang. Sedangkan, Liman, dalam keterangannya, mengatakan, saya diberi Poto unit. Dalam perjanjian hanya ada nama terdakwa. Sementara, dalam akta notaris, terdakwa menghadap ke notaris.” Untuk ikatan perjanjian tidak harus di kantor notaris tapi menghadap notaris ,” keukeuh nya.

Dalam perkara ini, terdakwa membeli unit bus dengan pembiayaan melalui, PT. Equity Finance Indonesia yang beralamatkan di Jalan Karimun Jawa Surabaya. Pembelian unit bus secara kredit dengan pembiayaan PT.Equity Finance Indonesia tersebut, telah didaftarkan sebagai barang jaminan fidusia untuk kontrak nomor SBY202ST71800079 pada tanggal 06 September 2018, dengan nomor sertifikat W15.00843471.ah.05.01 tahun 2018.

Kemudian, pada angsuran ke 6 terdakwa tidak bisa membayar bahkan malah unit bus dipindah tangan ke Teguh Budi Prakoso. PT Equity Finance Indonesia, melihat keberadaan unit bus di terminal Bungurasih dan unit terdapat tulisan Moedah.

Sebagaimana diketahui, bahwa Moedah adalah salah satu perusahan bus milik Teguh Budi Prakoso.yang mengatakan, telah memberikan uang sebesar 100 Juta terhadap terdakwa sebagai bentuk transaksi jual beli. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Juncto pasal 23 ayat (2), Undang Undang RI nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement