Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, agenda mendengar
keterangan saksi yang melibatkan Ronald Hanny Prananto sebagai terdakwa
bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2022). Dipersidangan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan 2
orang saksi dari PT.Equity Finance Indonesia yakni, Erwan Dan Liman.
Adapun,
dalam keterangan, Erwan, yakni, unit bus sudah dialihkan atau pindah
tangan padahal surat BPKB masih atas nama PT karena belum di balik nama. Lebih lanjut, Erwan menerangkan, harga unit bus seharga 875 Juta dan terdakwa bayar uang muka 200 Juta.
Untuk
unit ini, terdakwa sudah tidak bayar lagi dan diketahui unit bus
dialihkan. Selanjutnya, saksi mencari hingga, pada Mei ditemukan unit di
alihkan dan pada Desember saksi akan melakukan eksekusi malahan keadaan
unit bus hanya body saja tanpa ada mesinnya.
Ia
menambahkan, informasi yang diperoleh dari pengakuan, Teguh, yang
mengatakan, ada pengalihan namun terdakwa juga tidak bayar angsuran. ” Menurut pengakuan, meski pengalihan yang bayar harus terdakwa tapi dalam perkara ini terdakwa tidak bayar juga ,” imbuhnya.
Kewajiban fidusia, pengalihan unit bus tidak di bolehkan dan masa perjanjian unit harus dirawat malah mesin hilang. Sedangkan, Liman, dalam keterangannya, mengatakan, saya diberi Poto unit. Dalam perjanjian hanya ada nama terdakwa. Sementara, dalam akta notaris, terdakwa menghadap ke notaris.” Untuk ikatan perjanjian tidak harus di kantor notaris tapi menghadap notaris ,” keukeuh nya.
Dalam
perkara ini, terdakwa membeli unit bus dengan pembiayaan melalui, PT.
Equity Finance Indonesia yang beralamatkan di Jalan Karimun Jawa
Surabaya. Pembelian unit bus secara kredit
dengan pembiayaan PT.Equity Finance Indonesia tersebut, telah
didaftarkan sebagai barang jaminan fidusia untuk kontrak nomor
SBY202ST71800079 pada tanggal 06 September 2018, dengan nomor sertifikat
W15.00843471.ah.05.01 tahun 2018.
Kemudian, pada angsuran ke 6 terdakwa tidak bisa membayar bahkan malah unit bus dipindah tangan ke Teguh Budi Prakoso. PT Equity Finance Indonesia, melihat keberadaan unit bus di terminal Bungurasih dan unit terdapat tulisan Moedah.
Sebagaimana
diketahui, bahwa Moedah adalah salah satu perusahan bus milik Teguh
Budi Prakoso.yang mengatakan, telah memberikan uang sebesar 100 Juta
terhadap terdakwa sebagai bentuk transaksi jual beli. Atas
perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 36
Juncto pasal 23 ayat (2), Undang Undang RI nomor 42 tahun 1999, tentang
jaminan fidusia. (Ban)