Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
melakui Kepala Seksi Pidana Umum resmi melakukan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan Restoratif Justice pada dua perkara yang
dilimpahkan Penyidik Kepolisian. Dua tersangka dengan perkara berbeda
tersebut pun langsung bebas secara hukum. Selasa (22/11/2022).
Perkara
pertama adalah atas nama tersangka Mochammad Yunus Bin Abdullah (50),
yang melakukan pencurian dompet di depan Supermarket Superindo.Tersangka
Mochammad Yunus diamankan Polsek Genteng setelah aksinya mencuri dompet
warna merah muda merk Charles & Keith milik Saksi Sari Indah
Astuti, terbongkar. Dompet merah muda milik Saksi Sari Indah ditemukan
Satpam Superindo dalam tumpukan buah Apel.
Kemudian,
tersangka kedua atas nama Mochammad Ismail Bin Alpan (21), yang
melakukan tindak pidana Pencurian dompet milik Saksi Azzinda Vanny
Pierilly yang berisi uang sebanyak Rp 250.000 pada 21 September 2022
pukul 11.00 WIB di ruang Training Trilium Jalan Embong Kenongo,
Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)
Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ali Prakoso dalam keterangan
persnya mengatakan penghentian penuntutan pada dua perkara tersebut
memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
tentang Restorative Justice.
Diantaranya sebut
Ali, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka
tidak pernah tersangkut atau sedang menjalani pidana dalam perkara lain,
serta ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5
tahun.
“Juga telah terjadi perdamaian antara
Tersangka dengan Saksi korban. Tersangka Mochammad Ismail Bin Alpan
terpaksa mencuri untuk membiayai kehidupan sehari-hari setelah terkena
PHK dari perusahaan tempatnya bekerja,” sebutnya dalam Pers rilis. (Ban)