Surabaya - Agung Astanto Soelaiman, mantan Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Agung dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 28,3 miliar.
Dalam
amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim
Cokorda Gede Arthana, S.H.,M.H menyatakan terdakwa Agung Astanto
Soelaiman terbukti secara melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20
tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman
pidana penjara selama 8 tahun,"kata hakim Cokorda di ruang sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/11/2022).
Selain hukuman badan terdakwa Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 Bulan,"tegas hakim Cokorda.
Tak hanya itu terdakwa Agung jika diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. "Jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara,"tambahnya.
Adapun
pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung
program pemerintah dalam memerangi korupsi. Hal yang meringankan
terdakwa sopa selama persidangan. Atas putusan
tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Tugianto langsung
menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia,"kata Tugianto.
Sementara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Harwiadi, S.H., M.H. dari Kejaksaan
Negeri Surabaya belum menyatakan alias pikir-pikir. Tuntutan
ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Raden Harwiadi, SH yang
sebelumnya menuntut terdakwa Agung selama selama 17 tahun denda Rp 500
juta. Dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Jika
tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 9 tahun.
Untuk
diketahui, bahwa pada tahun 2014 Agung Astanto Soelaiman, yang menjabat
sebagai Direktur PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas
kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit
Menengah Surabaya, senilai Rp 60 miliar dengan berbagai jaminan rumah.
Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara
dirugikan Rp28.365.000.000.
Setelah diselidiki,
ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen
data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic
Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya.
Seusai persidangan Tugianto mewakili tim penasihat hukum terdakwa, menyebut penerapan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, terhadap kliennya tidak tepat dan belum ada kepastian hukumnya sebab kerugian negara masih potensial.
"kami akan banding. ingat, kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK. Jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK maka unsur korupsinya belum tepenuhi" pungkasnya. (Ban)