KPU Jatim Gelar Media Gathering Bersama Media Terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

 



Surabaya- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Media Gathering bersama media, soal Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur selama dua hari , mulai tanggal 24- 25 November 2022, mulai pukul 14.00 Wib di Hotel Ciputra Word, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 87-89 Surabaya.


Bahkan, KPU Jatim ini mengundang sebanyak 100 media, seperti media Cetak, Televisi, Radio dan Online. Dalam media Gathering ini dihadiri Ketua KPU Jatim beserta Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait. 


Di hadapan seratus insan media, kali ini KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan dan sekaligus penyampaian materi menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.


"Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," ujar Anam.


Anam menjelaskan, dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.


"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," kata Anam.


Menurut dia, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan. Perlu diketahui bahwa, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. 


"Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," jelas Anam.


Terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD, lanjut Anam, yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.


"Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," ucapnya.


Ia menambahkan, alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.


"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," tambahnya. (Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement